ASN dan IRT Terlibat Jaringan Narkoba di Siak

ASN dan IRT Terlibat Jaringan Narkoba di Siak

Bagikan:

SIAK — Pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) serta dua ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Siak kembali menegaskan bahwa jaringan narkoba dapat menyasar siapa saja, tanpa memandang latar belakang profesi maupun status sosial. Aparat kepolisian menyatakan, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih menyusup hingga ke lingkungan permukiman warga dan aparatur pemerintahan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengungkap kasus tersebut pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Rambutan RT 003 RW 004, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka, terdiri dari satu pria berinisial J (36) dan dua perempuan berinisial S (33) serta B (33).

Pria berinisial J diketahui merupakan ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu kementerian. Sementara dua tersangka lainnya merupakan ibu rumah tangga yang berdomisili di Kota Pekanbaru. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari rangkaian penangkapan tersebut mencapai berat kotor 5,36 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Siak Benny Afriandi Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kampung Rempak. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba hingga dilakukan penggerebekan.

“Saat penggeledahan, kami menemukan 7 paket sabu siap edar,” terang Kasat Benny.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap J, polisi memperoleh informasi lanjutan yang mengarah pada keterlibatan perempuan berinisial S. Tim kemudian bergerak ke wilayah Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, dan berhasil mengamankan S pada hari yang sama. Pengembangan kasus berlanjut hingga Kamis (26/02/2026) malam, ketika tersangka B ditangkap di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru.

“Dari pengembangan lebih lanjut, kami kembali menangkap seorang perempuan berinisial B (33), juga ibu rumah tangga, di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Kasat Benny, Jumat (27/02/2026) petang.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya dua plastik klip pembungkus, satu kotak rokok, empat unit telepon genggam, serta satu pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kasat Benny menguraikan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. “Peran masing-masing tersangka, J sebagai pengedar di wilayah Siak, S berperan sebagai perantara jual beli, dan B sebagai pemasok,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” kata Kapolres Sepuh.

“Ini bagian dari upaya kami menyelamatkan generasi muda dan menjaga marwah institusi,” tegasnya.

Di sisi lain, Kadaops Manggala Agni Siak, Ihsan Abdilah, juga membenarkan bahwa J merupakan salah satu anggotanya. Ia menegaskan pihaknya akan bersikap tegas dan tidak mentolerir pelanggaran terkait narkotika di lingkungan kerja.

“Atas penangkapan J karena kasus narkoba, saya akan lebih peduli terhadap anggota, bila perlu melakukan tes urine,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial ED yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus