Bahar bin Smith Jalani Pemeriksaan Panjang, Dicecar 60 Pertanyaan

Bahar bin Smith Jalani Pemeriksaan Panjang, Dicecar 60 Pertanyaan

Bagikan:

TANGERANG – Proses hukum yang dijalani Assayid Bahar bin Smith dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga membuka ruang penyelesaian secara damai melalui mekanisme hukum yang tersedia. Pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Polres Metro Tangerang Kota menjadi bagian dari tahapan formil penegakan hukum sekaligus memastikan pemenuhan hak tersangka dalam proses penyidikan.

Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Selasa (10/02/2026) sore hingga Rabu (11/02/2026) malam. Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, menyebut kliennya mendapatkan hampir 60 pertanyaan dari penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Pertanyaannya banyak, ada hampir 60 pertanyaan,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/02/2026).

Meski demikian, Ichwan tidak memerinci isi materi pemeriksaan karena masih berada dalam tahap penyidikan aktif. “Enggak bisa, itu masuknya materi. Saya enggak bisa sampaikan itu, tanyakan ke penyidik saja,” kata dia.

Menurut kuasa hukum, lamanya pemeriksaan juga dipengaruhi oleh jeda waktu, termasuk karena pelaksanaan ibadah salat. “Habib datang, tidak langsung diperiksa karena kepotong shalat. Shalat asar, kepotong lagi shalat maghrib,” jelas dia.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Bahar bin Smith tidak dilakukan penahanan. Hal ini terjadi setelah pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh kepolisian. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Bahar dapat kembali ke rumah usai pemeriksaan.

“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Ichwan.

“Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Zubid, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” sambung dia.

Selain menempuh jalur hukum formal, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari pendekatan penyelesaian konflik yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan.

Sebagai bentuk itikad baik, Bahar bin Smith telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui media video.

“Habib melakukan bentuknya pernyataan ya, permintaan maaf, melalui media, yaitu tadi media video, bentuknya video, dan Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor,” kata dia.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait pengajuan restorative justice tersebut.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh.

“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (01/02/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Korban disebut datang untuk mendengarkan ceramah. Dalam peristiwa itu, terjadi tindakan kekerasan yang kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” jelas Awaludin.

Atas peristiwa tersebut, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Proses hukum kini berjalan seiring dengan upaya penyelesaian nonlitigasi yang diajukan pihak kuasa hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus