NUNUKAN – Langkah tegas diambil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bank Kaltimtara. Pada Jumat (15/08/2025), penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga kantor strategis bank daerah tersebut, yaitu Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
Di Nunukan, penggeledahan terpusat di lantai dua gedung Kantor Cabang. Aktivitas para petugas kepolisian yang mengenakan rompi bertuliskan Ditreskrimsus Polda Kaltara tampak intens. Mereka memeriksa tumpukan dokumen, membuka berkas-berkas keuangan, dan melakukan tanya jawab dengan sejumlah pegawai bank.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi mengonfirmasi bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah berjalan.
“Telah dilakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan Jumat (15/08/2025) pukul 14.00 hingga 21.00 Wita,” ujarnya dalam pesan tertulis.
Meski demikian, polisi belum memberikan penjelasan rinci terkait kronologi perkara yang menjadi dasar penggeledahan. Informasi yang diperoleh baru mengarah pada dugaan penyelewengan dalam pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) serta pengadaan barang dan jasa atau proyek yang diduga menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Nilai kerugian yang diindikasikan dari fasilitas kredit tersebut tidak main-main. Menurut Dadan, “Total nilai dari 47 fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 275,2 miliar.” Angka tersebut membuat kasus ini menjadi sorotan publik di Kalimantan Utara, mengingat perannya yang signifikan terhadap keuangan daerah dan kredibilitas lembaga perbankan.
Penggeledahan yang berlangsung hampir tujuh jam itu dinilai sebagai langkah awal dari proses penyidikan yang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti. Polisi masih memerlukan analisis dokumen dan klarifikasi dari berbagai pihak untuk memastikan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Masyarakat di Nunukan dan wilayah Kaltara lainnya mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian. Bank Kaltimtara sendiri memiliki peran penting sebagai lembaga perbankan daerah yang mendukung pembiayaan usaha masyarakat dan proyek-proyek strategis pemerintah. Dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dengan jaminan SPK fiktif berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap bank daerah tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Kaltara menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan pembuktian yang sah. Sementara itu, pihak manajemen Bank Kaltimtara belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang diambil penyidik.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap sistem perbankan daerah, sehingga penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dapat dicegah sejak dini. []
Diyan Febriana Citra.