BOGOR – Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar praktik produksi kosmetik ilegal berskala home industry di kawasan Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka diamankan setelah diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar yang terbukti mengandung merkuri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas produksi kosmetik tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di sebuah rumah yang dijadikan gudang sekaligus tempat peracikan produk. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdirektorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Penindakan dilakukan pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari lokasi, petugas menangkap tiga tersangka berinisial RH (33), MR (22), dan FA (33).
“Tersangka RH ini adalah pemilik usaha atau pabrik, kemudian MR adalah karyawan,d an FA selaku kurir,” kata Eko Hadi, sebagaimana dilansir Detiknews, Senin, (13/04/2026).
Menurut penyidik, RH diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi maupun bidang obat-obatan. Dari hasil pemeriksaan, usaha ilegal tersebut telah berjalan sejak April 2024 dan memproduksi sekitar 90 hingga 100 paket kosmetik setiap hari.
Produk yang dibuat meliputi krim siang, krim malam, dan toner yang dicampur alkohol 70 persen serta bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri. Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) menunjukkan produk krim yang dipasarkan positif mengandung zat berbahaya tersebut.
“Produk kosmetik kemudian diedarkan secara online melalui marketplace, dengan omzet sekitar Rp 60 juta per bulan,” ucapnya.
Penyidik juga menyita berbagai bahan baku racikan, kemasan produk siap edar, serta sejumlah kosmetik tanpa izin BPOM sebagai barang bukti. Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena produk kosmetik berbahan merkuri berisiko tinggi membahayakan kesehatan konsumen, terutama jika digunakan dalam jangka panjang. Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. []
Redaksi05

