KONAWE UTARA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menindak aktivitas pertambangan nikel ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kegiatan penambangan tersebut diketahui berlangsung di kawasan hutan tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Penindakan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tambang yang beroperasi di luar wilayah izin usaha. Dalam proses pemeriksaan di lapangan, aparat menemukan adanya kegiatan pengerukan tanah serta pengambilan nikel di area yang tidak memiliki legalitas pertambangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan yang sah saat dilakukan pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut. Akibatnya, seluruh aktivitas di lokasi dihentikan dan sejumlah barang bukti segera diamankan,” kata Mohammad Irhamni, sebagaimana diberitakan Berita Nasional, Minggu, (15/03/2026).
Penindakan terhadap tambang ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah pada dugaan keterlibatan perusahaan PT Masempo Dalle dalam kegiatan penambangan tanpa izin.
“Ketegasan hukum kembali ditegakkan di wilayah Morowali Utara. Dittipidter Bareskrim Polri resmi menindak aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle,” kata dia.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi untuk mengungkap praktik penambangan ilegal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan bukti adanya aktivitas penambangan nikel tanpa izin yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.
Penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana sementara kepala teknik tambang.
“Fokus pada penegakan regulasi minerba, pelaku kini terjerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda maksimal 100 miliar rupiah. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal,” bebernya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit dump truck, tiga unit alat berat excavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material tambang.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Irhamni menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga sumber daya alam nasional dari aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia,” tukas dia. []
Redaksi05

