BANGKA — Upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya alam kembali dilakukan aparat kepolisian. Bareskrim Polri melanjutkan pengembangan kasus dugaan penyelundupan pasir timah di wilayah Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan melakukan serangkaian penggeledahan pada Minggu (22/02/2026). Hingga tahap ini, aparat telah menahan 11 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti bernilai tinggi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari penggerebekan fasilitas peleburan timah ilegal di Pulau Pemanggil, Malaysia. Dari operasi lintas negara tersebut, penyidik kemudian menelusuri asal-usul bahan baku dan jaringan pelaku yang terlibat.
“Dari pengembangan kasus diketahui bahwa pasir timah dan pelaku berasal dari Bangka Selatan,” kata Irhamni kepada awak media, Minggu.
Berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, aparat menetapkan dua tersangka baru yang ditangkap di kediaman mereka di Desa Keposang, Bangka Selatan. Keduanya diduga memiliki peran strategis sebagai pemasok pasir timah sekaligus penyandang dana kegiatan penyelundupan. Dengan penambahan tersebut, total tersangka yang telah diamankan kini mencapai 11 orang.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita beragam barang bukti yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal tersebut. Selain pasir timah, polisi turut mengamankan sebuah mobil sport Ford Mustang, satu unit ekskavator, serta sebuah kapal motor yang diduga digunakan untuk mengangkut timah menuju luar negeri.
“Diketahui sebanyak 18 kali penyelundupan yang dilakukan ke Malaysia. Dalam kasus ini kita telah mengungkap dari hulu ke hilirnya, tentu ada pengembangan juga nantinya,” ujar Irhamni.
Penggeledahan dilakukan oleh tim Mabes Polri dengan pendampingan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung serta aparat pemerintah desa setempat. Kehadiran unsur lintas lembaga ini disebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Irhamni menegaskan bahwa pasir timah yang diselundupkan berasal dari aktivitas penambangan ilegal. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
“Aktivitas tambang ilegal dan pengangkutan barang ilegal,” ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur pidana tambahan.
Penyelundupan pasir timah ini diduga telah berlangsung dalam jumlah besar dan berulang, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara, khususnya pada sektor lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam. Aparat menilai praktik semacam ini bertentangan dengan kebijakan nasional dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.
“Sejalan dengan amanah presiden agar kekayaan alam Indonesia dijaga dan dilindungi untuk kemakmuran masyarakatnya,” ujar Irhamni.
Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan lintas negara tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

