Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya Terkait TPPU Emas Ilegal

Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya Terkait TPPU Emas Ilegal

Bagikan:

SURABAYA – Aparat penegak hukum terus memperluas penelusuran dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Tim penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tampomas, kawasan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/02/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan suasana penjagaan ketat di sekitar lokasi penggeledahan. Sejak sekitar pukul 12.30 WIB, sejumlah personel kepolisian tampak berjaga di depan rumah bernomor 3 tersebut. Beberapa di antaranya terlihat membawa senjata api untuk memastikan proses penyidikan berjalan aman dan kondusif.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan TPPU yang aliran dananya diduga berasal dari praktik pertambangan emas ilegal atau penambangan emas tanpa izin (PETI). Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan jaringan lintas daerah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa rumah di Surabaya tersebut diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi emas hasil tambang ilegal. Lokasi itu disebut tidak hanya menjadi tempat penampungan, tetapi juga diduga digunakan untuk menjual hingga mengolah emas dari sumber yang tidak sah.

“Penggeledahan yang saat ini dilakukan, diduga yang menampung, menjual dan juga mungkin mengolah emas, dari pertambangan ilegal tanpa izin atau ilegal,” kata Ade ditemui di lokasi, Kamis (19/02/2026).

Ade mengungkapkan bahwa sumber utama emas ilegal tersebut berasal dari wilayah Kalimantan Barat. Aktivitas pertambangan tanpa izin itu berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dan telah diproses secara hukum. Perkara pokoknya bahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.

Namun demikian, meski perkara tambang ilegalnya telah diputus pengadilan, penyidik menduga aliran dana dari penjualan emas tersebut terus bergerak dan melibatkan sejumlah pihak lain. Dari sinilah kemudian muncul dugaan tindak pidana pencucian uang yang kini menjadi fokus penyelidikan lanjutan.

“Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025, mencapai Rp 25,8 triliun,” jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Barang bukti yang disita meliputi dokumen, surat-surat penting, hingga perangkat elektronik yang diyakini menyimpan data transaksi keuangan.

“(Yang diamankan) surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.

Meski demikian, Ade menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara penggeledahan di Surabaya tersebut. Penentuan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil pendalaman dan pengumpulan alat bukti tambahan oleh tim penyidik.

“Sedangkan tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik,” tutupnya.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal dan pencucian uang yang merugikan negara. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh aliran dana dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus