Bareskrim Sita Seluruh Emas di Toko Semar Nganjuk Usai Penggeledahan 17 Jam

Bareskrim Sita Seluruh Emas di Toko Semar Nganjuk Usai Penggeledahan 17 Jam

Bagikan:

NGANJUK – Proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas ilegal kembali menyita perhatian publik di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan intensif di Toko Emas Semar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Penggeledahan tersebut berlangsung maraton hampir 17 jam tanpa henti.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan dimulai sejak Kamis (19/02/2026) sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir pada Jumat (20/02/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Selama proses tersebut, petugas menyisir seluruh bagian toko, termasuk etalase, ruang penyimpanan, serta dokumen administrasi usaha.

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang turut diminta menjadi saksi dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan bahwa petugas datang sejak pagi hari dan baru meninggalkan lokasi saat dini hari.

“(Tim Bareskrim) mulai datang jam 09.00 WIB, sampai dini hari jam 01.30 WIB,” ujar Mulyadi saat ditemui di lokasi, Jumat (20/02/2026).

Ia menjelaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi dilakukan atas permintaan aparat kepolisian guna memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur.

“Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar,” katanya.

Menurut Mulyadi, penyidik mengamankan seluruh perhiasan emas yang dipajang di etalase toko, termasuk sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembukuan dan administrasi usaha.

“Pertama barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan),” ujarnya.

Akibat penggeledahan tersebut, seluruh emas dagangan di toko itu diangkut oleh petugas. Etalase yang biasanya dipenuhi perhiasan tampak kosong setelah proses selesai.

“(Emas dagangan) di angkut semua,” ungkapnya.

Selama penggeledahan berlangsung, tercatat ada empat karyawan yang berada di dalam toko. Keempatnya turut diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait aktivitas operasional dan transaksi usaha.

“Yang saya tahu tadi empat orang,” kata Mulyadi.

Ia juga menyebutkan bahwa pemilik Toko Emas Semar tidak berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan. Pemilik toko diketahui berdomisili di Surabaya dan telah lama menjalankan usaha emas di Pasar Wage Nganjuk.

“Surabaya. (Berjualan) di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama,” jelasnya.

Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan pengembangan perkara TPPU yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas ilegal. Selain toko emas, pada hari yang sama penyidik juga menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara tersebut berakar dari kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang terjadi pada periode 2019 hingga 2022 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.

Namun, lanjut Ade, aliran dana hasil penjualan emas ilegal tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, sehingga berkembang menjadi praktik pencucian uang dengan nilai fantastis.

“Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025, mencapai Rp 25,8 triliun,” kata Ade di Surabaya, Kamis.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi berskala besar. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus