SURABAYA — Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Kepastian status hukum itu disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan. “Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki, Minggu (19/10/2025). Pemeriksaan terhadap Lisa dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/10/2025).
Menurut Rizki, penetapan Lisa sebagai tersangka dilakukan sejak pekan lalu setelah penyidik menggelar gelar perkara dan menemukan cukup bukti hukum. Ia menambahkan bahwa surat pemanggilan sudah diterima Lisa pada Jumat malam.
“Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” kata Rizki menegaskan.
Langkah Bareskrim Polri ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, yang menilai penyidik telah bertindak sesuai prosedur hukum.
“Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum. Tentu sekali lagi kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujarnya.
Muslim mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal konsisten menempuh jalur hukum tanpa kompromi. Ia menegaskan, Ridwan Kamil menolak segala bentuk upaya damai.
“Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum,” katanya pada kesempatan terpisah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/09/2025).
Menurut Muslim, langkah hukum ini diambil bukan semata-mata untuk pembalasan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan penegakan keadilan. Ia menilai tuduhan yang disebarkan Lisa Mariana selama ini telah menimbulkan dampak besar, tidak hanya terhadap citra publik Ridwan Kamil, tetapi juga kehidupan keluarganya.
“Itu yang paling penting yang disampaikan Pak Ridwan Kamil juga menjadi efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Pak Ridwan Kamil,” ucap Muslim. Ia menambahkan, bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk hasil tes DNA, memperkuat bahwa tuduhan Lisa tidak berdasar.
“Memang harus ada efek jera karena memang ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil, nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas,” tegas Muslim.
Kasus ini menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam penggunaan media digital, di tengah era keterbukaan informasi yang sering kali disalahgunakan untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar. []
Diyan Febriana Citra.