BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap 163 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026. Dalam periode tersebut, aparat kepolisian mengamankan 202 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (26/02/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, antara lain Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Kalimantan Timur, pengadilan, kejaksaan, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur.
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, SH., M.Han menegaskan, keberhasilan pengungkapan ratusan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Ini menunjukkan komitmen Polda Kaltim dalam mendukung program pemerintah untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim atas kerja keras dan konsistensi dalam mengungkap kasus-kasus tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, memaparkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari 163 perkara tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya menyita sabu dengan total berat hampir 8 kilogram atau tepatnya 7.998 gram.
Selain sabu, kepolisian juga mengamankan hampir 2.000 butir ekstasi, narkotika sintetis, serta obat-obatan daftar G yang masuk dalam kategori obat keras dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
“Yang beredar bukan hanya sabu, tetapi juga ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya,” kata Romy.
Menurut dia, tingginya angka pengungkapan perkara dalam waktu kurang dari dua bulan ini menjadi indikator bahwa Kalimantan Timur masih tergolong wilayah rawan peredaran narkotika. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa upaya penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, disertai langkah pencegahan melalui sinergi lintas instansi.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menekan angka peredaran serta penyalahgunaan narkotika di daerah ini. []
Penulis: Swandi Syahputra Sianturi | Penyunting: Agnes Wiguna

