POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Poso mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di Kecamatan Pamona Utara. Pengungkapan ini dilakukan setelah aktivitas tersebut sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Poso, I Made Deva Wiguna, mengatakan pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Poso. Kasus tersebut diungkap oleh Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim saat melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut.
“Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sempat viral di Desa Salawana, Kecamatan Pamona Utara, telah berhasil diungkap. Pelaku telah diamankan di Polres Poso dan sedang diproses sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar I Made Deva Wiguna, sebagaimana dilansir Suaramasyarakat, Minggu, (12/04/2026).
Selain mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi, Satreskrim Polres Poso juga menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ditemukan di dua titik, yakni di aliran sungai Desa Tambarana dan kawasan Desa Kawende–Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Menurutnya, kepolisian telah memetakan lokasi aktivitas ilegal tersebut dan akan segera mengambil langkah penertiban guna mencegah dampak kerusakan lingkungan maupun potensi tindak pidana lainnya.
“Saat ini saya masih baru bertugas di Polres Poso dan sedang beradaptasi. Namun, kami berkomitmen untuk menuntaskan persoalan penambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Poso Pesisir Utara,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, baik terkait distribusi BBM bersubsidi maupun pertambangan ilegal. Penegakan hukum, menurutnya, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kasus serupa terulang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari,” pungkasnya. []
Redaksi05

