Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 HP Senilai Rp3,76 Miliar

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 HP Senilai Rp3,76 Miliar

Bagikan:

BATAM – Upaya penyelundupan ratusan telepon genggam tanpa dokumen kepabeanan berhasil digagalkan Bea dan Cukai (BC) Batam di Pelabuhan roll on-roll off (roro) Telaga Punggur. Sebanyak 337 unit handphone berbagai merek ditemukan tersembunyi di kompartemen rahasia sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp3,76 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.

Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Batam Agung Widodo mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas mencurigai sebuah kendaraan yang tampak tidak membawa muatan saat akan naik kapal menuju Pelabuhan Mengkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam sekitar pukul 12.45 WIB, petugas menemukan false compartment atau kompartemen tersembunyi di bagian dinding bak kendaraan.

“Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan,” ujarnya, sebagaimana dilansir Antara, Senin (13/04/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan unit handphone tanpa dokumen kepabeanan yang sah. “Di dalam kompartemen tersebut ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” katanya.

Adapun barang yang diamankan terdiri atas 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, dan 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Seluruh barang beserta satu unit truk pick-up kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, Unit K-9 BC Batam juga melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan tidak ada unsur narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi barang terlarang lainnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Agung menegaskan pengawasan di jalur penyeberangan akan terus diperketat guna menekan praktik penyelundupan barang ilegal. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat,” katanya. BC Batam juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus