TANGERANG – Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara kembali digagalkan aparat penegak hukum di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Kali ini, petugas Bea dan Cukai bersama kepolisian berhasil membongkar aksi sepasang suami istri asal Pakistan yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara. Modus yang digunakan tergolong berisiko tinggi, yakni menyembunyikan sabu di dalam tubuh dengan cara menelan puluhan kapsul.
Pasangan berinisial MJ (36) dan SB (29) ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkotika internasional dengan metode internal concealment atau penyimpanan narkoba di dalam tubuh.
“Keduanya diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam tubuh (internal concealment) melalui cara ditelan (swallow),” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama saat konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Jumat (09/01/2026).
Djaka menjelaskan, penangkapan terhadap MJ dan SB dilakukan pada Selasa (06/01/2026), tidak lama setelah pesawat yang mereka tumpangi mendarat.
“Kedua penumpang yang diamankan merupakan pasangan suami-istri, tiba menggunakan penerbangan,” kata dia. Keduanya diketahui menempuh perjalanan dengan rute Lahore–Bangkok–Jakarta dan tiba di Terminal Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.55 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman narkotika jaringan internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta. Aparat Bea Cukai dan kepolisian kemudian melakukan pengawasan ketat terhadap MJ dan SB sejak keduanya turun dari pesawat. Keduanya juga merupakan hasil pengembangan informasi kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Polri pada Juli 2025.
Pemeriksaan awal terhadap barang bawaan tidak menemukan narkotika. Namun, kecurigaan petugas semakin kuat setelah hasil tes urine menunjukkan MJ dan SB positif mengandung metamfetamina dan amfetamina. Untuk memastikan dugaan tersebut, petugas membawa keduanya ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk guna menjalani pemeriksaan medis lanjutan.
Hasil rontgen dan CT Scan mengungkap adanya puluhan benda asing berbentuk kapsul di dalam saluran pencernaan keduanya.
“Pemeriksaan medis memperkuat dugaan bahwa narkotika disembunyikan dengan metode swallow. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk proses medis pengeluaran barang bukti,” kata Djaka.
Setelah menjalani prosedur medis lanjutan di RS Polri Kramat Jati, petugas berhasil mengeluarkan seluruh kapsul dari tubuh kedua tersangka. MJ diketahui menelan 97 kapsul berisi sabu dengan berat total 1.075,9 gram. Sementara itu, SB menelan 62 kapsul dengan berat total 563,33 gram. Secara keseluruhan, total sabu yang diselundupkan mencapai 1.639,23 gram dan dikemas menggunakan alat kontrasepsi.
Djaka menilai modus ini masih kerap digunakan oleh jaringan narkotika internasional meskipun memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pelaku.
“Ini modus yang sudah sering kali di lakukan mungkin polanya yang setiap waktu, dari waktu ke waktu terjadi perubahan,” kata dia.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini kasus terus dikembangkan karena diduga terkait jaringan internasional,” jelas Djaka. MJ dan SB dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. []
Diyan Febriana Citra.

