Bea Cukai Samarinda Tangani 423 Kasus Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Samarinda Tangani 423 Kasus Rokok dan Miras Ilegal

Bagikan:

SAMARINDA – Kepala Dinas Bea Cukai Samarinda, Tribuana, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melakukan ratusan penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Samarinda. “Di tahun 2025 kemarin kami dari Bea Cukai Samarinda melakukan penindakan sebanyak 423 kasus, yang terdiri dari penindakan rokok ilegal, narkotika, dan pelanggaran pembayaran bea cukai,” ujar Tribuana saat ditemui di Kantor Bea Cukai, Rabu (14/01/2026).

Dari total penindakan tersebut, sebagian besar kasus didominasi oleh pelanggaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (miras). “Dari 423 penindakan itu, sebanyak 402 kasus berhubungan dengan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol,” sebut Tribuana.

Tribuana menjelaskan, sebagian dari kasus tersebut ditingkatkan ke proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Dari seluruh penindakan itu, ada satu kasus dan juga 11 kasus yang kami naikkan ke proses pidana,” jelasnya.

Nilai barang hasil penindakan sepanjang 2025 mencapai miliaran rupiah, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan cukup signifikan. “Total nilai barang dari 423 kasus tersebut sekitar Rp4,3 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan mencapai Rp2,2 miliar,” ungkap Tribuana.

Tribuana menyebutkan bahwa wilayah kerja Bea Cukai Samarinda, terutama yang berbatasan dengan Mahakam Ulu, menjadi salah satu jalur masuk peredaran rokok ilegal. “Untuk rokok ilegal saja, kami melakukan sekitar 402 penindakan dengan jumlah barang bukti kurang lebih 1,9 juta batang,” sebutnya.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Samarinda juga menindak peredaran miras ilegal dalam jumlah besar. “Untuk minuman mengandung etil alkohol seperti arak, kami berhasil menindak sekitar 2.500 liter,” kata Tribuana.

Menurut Tribuana, sebagian besar rokok ilegal yang masuk ke Samarinda berasal dari luar daerah melalui jalur distribusi tertentu. “Rokok ilegal ini banyak masuk dari Sumatera dan juga dari Jawa karena Samarinda menjadi salah satu pintu masuk distribusi,” tambahnya.

Sementara itu, mayoritas miras ilegal, khususnya arak, berasal dari Bali. “Kalau miras, khususnya arak, kebanyakan berasal dari Bali,” ungkap Tribuana.

Keberhasilan penindakan tersebut tidak terlepas dari koordinasi lintas instansi yang terus diperkuat. “Kami didukung oleh kanwil, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan ini menjadi bukti bahwa koordinasi antarinstansi berjalan dengan baik,” ujarnya.

Tribuana menegaskan, Bea Cukai Samarinda akan terus meningkatkan upaya pencegahan melalui pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Bea Cukai juga mengimbau warga untuk lebih cermat membedakan rokok ilegal dan legal melalui pita cukai. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah