BEM STIH Manokwari Ancam Turun Aksi Tolak Ranperda Minol

BEM STIH Manokwari Ancam Turun Aksi Tolak Ranperda Minol

Bagikan:

MANOKWARI – Polemik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) di Kabupaten Manokwari semakin memanas. Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Manokwari bersama organisasi mahasiswa lainnya menyatakan siap menurunkan massa untuk menggelar aksi pada Jumat (29/08/2025).

Ketua BEM STIH Manokwari, Yusuf Rezky Lelo, menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya telah mereka serahkan kepada Bupati dan DPRK Manokwari. Menurutnya, tuntutan utama adalah pencabutan Ranperda Minol serta penarikan rekomendasi yang diberikan secara sepihak kepada salah satu pengusaha asal Timika.

“Jika Bupati dan DPRK Manokwari tidak merespon aspirasi kami kemarin tentang pencabutan Ranperda Minol dan rekomendasi tunggal ke pengusaha asal Timika, kami akan turunkan massa besok (hari ini) sesuai agenda nasional,” kata Rezky, Kamis (28/08/2025).

Mahasiswa menilai, penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Nomor 500.2/243 yang dikeluarkan Bupati pada 15 Juli 2025 kepada PT Bintang Timur Timika, tidak hanya menimbulkan kegaduhan, tetapi juga berpotensi mengabaikan nilai-nilai budaya dan religius yang melekat di Manokwari.

“Kami meminta kepada Bupati untuk mencabut surat rekomendasi dan surat izin berdagang kepada Distributor PT Bintang Timor Timika,” tegas Rezky. Ia menambahkan, keberadaan miras di Manokwari bertentangan dengan identitas daerah sebagai kota Injil.

“Miras ini bertentangan dengan nilai kota Injil Manokwari. Jangan karena atas nama investasi dan PAD, pemerintah daerah mengabaikan Injil,” ujarnya.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam pembahasan Ranperda Minol. Rezky meminta agar aparat kepolisian, khususnya Kapolda Papua Barat, bersikap tegas dalam melakukan pemeriksaan terhadap pejabat eksekutif maupun legislatif yang dianggap lalai.

“Kami minta Kapolda Papua Barat agar serius dengan proses pemeriksaan Bupati dan Ketua DPRK. Jika pihak terkait dalam pemanggilan penyidik membangkang, kami harap Kapolda bisa menggunakan instrumen lain yakni pemanggilan paksa,” imbuhnya.

Diketahui, DPRK Manokwari telah membahas Ranperda Minol pada 23 Juli 2025 dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi. Namun ironisnya, beberapa hari sebelumnya, Bupati justru telah mengeluarkan izin usaha perdagangan minuman beralkohol dan memberikan rekomendasi resmi untuk distribusi Minol golongan A, B, dan C di wilayah Manokwari.

Perbedaan langkah antara pemerintah daerah dan aspirasi mahasiswa ini menimbulkan ketegangan baru di ruang publik. Mahasiswa menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut identitas, moral, serta kepentingan masyarakat luas agar terhindar dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews