Benih Lobster Rp 38 Miliar Gagal Diselundupkan ke Vietnam

Benih Lobster Rp 38 Miliar Gagal Diselundupkan ke Vietnam

TANGERANG — Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) kembali menjadi perhatian publik setelah Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan pengiriman ilegal sebanyak 710.000 ekor BBL yang ditaksir bernilai Rp 38 miliar. Penangkapan ini tidak hanya menunjukkan kesigapan aparat kepolisian, tetapi juga menyoroti ancaman serius terhadap kelestarian sumber daya hayati laut Indonesia.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman benih lobster secara ilegal melalui jalur udara. Penyelidikan kemudian mengarah pada aktivitas di Terminal Kargo Bandara Soetta yang diduga menjadi titik pengiriman utama menuju Vietnam.

“Sebanyak 710.000 ekor benih lobster yang berhasil kita cegah diselundupkan itu jumlahnya sangat fantastis. Jika dikonversikan, nilainya mencapai Rp 38 miliar,” kata Kombes Ronald saat konferensi pers pada Jumat (25/07/2025).

Enam orang pelaku dengan inisial AW, VD, SN, F, RR, dan ABR telah ditangkap. Mereka menjalankan modus penyelundupan dengan menyamarkan benih lobster ke dalam kantong plastik berisi oksigen, yang kemudian dikemas dalam koper dan dibungkus menggunakan kardus serta kain. Barang-barang ini dikirim melalui jalur resmi kargo bandara maupun lewat jalur lain seperti Kota Batam.

“Modus para pelaku terus berubah-ubah. Mereka menggunakan koper bawaan dalam pesawat hingga jalur kargo bandara untuk mengelabui petugas,” ungkap Ronald.

Kepolisian kini juga sedang memburu tujuh pelaku lainnya yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan internasional. Jaringan ini diduga kuat memiliki koneksi lintas negara yang terorganisasi rapi.

“Jaringan pelaku ini akan terus kita kembangkan. Saat ini kami masih memburu tujuh terduga pelaku lainnya,” tambah Ronald.

Tindakan para pelaku dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan sumber daya perikanan. Enam tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp 1,5 miliar.

Di sisi lain, keberhasilan ini menjadi peringatan akan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas ekspor ilegal hasil laut, terutama benih lobster yang sangat rentan terhadap eksploitasi berlebihan. Pengambilan benih lobster dari alam secara liar, jika tidak dikendalikan, dapat mengganggu siklus ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan nelayan lokal.

Sebagai bentuk tanggung jawab ekologis, seluruh benih lobster yang disita telah dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di perairan Serang, Banten. Langkah ini diharapkan membantu pemulihan populasi lobster di wilayah tersebut, sekaligus memperkuat pesan pentingnya menjaga kekayaan laut sebagai warisan bangsa. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews