Bentrok Geng Motor Tewaskan Pemuda di Cilacap

Bentrok Geng Motor Tewaskan Pemuda di Cilacap

CILACAP – Kejadian tragis kembali mewarnai wilayah Cilacap setelah bentrokan antar geng motor menelan korban jiwa. Seorang pemuda berusia 25 tahun, berinisial AJ, ditemukan tewas usai dikeroyok dan ditikam dalam peristiwa kekerasan yang terjadi pada Sabtu malam (25/07/2025) di Jalan Veteran, Cilacap Selatan.

Korban yang merupakan warga Tambakreja dan tergabung dalam geng motor “Serigala Malam” diduga menjadi korban kekerasan yang dipicu konflik dengan geng motor lain bernama HTF. Peristiwa ini menyoroti persoalan lama yang belum juga terselesaikan, yakni keberadaan dan aktivitas brutal kelompok geng motor di wilayah tersebut.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi, dalam konferensi pers pada Kamis (31/07/2025) menjelaskan kronologi bentrokan yang menewaskan AJ. Menurut Rudi, insiden bermula dari cekcok antara kedua kelompok yang sempat mereda sebelum kembali memanas.

“Setelah bentrok awal, kedua kelompok sempat mundur. Namun AJ yang tertinggal justru masih sempat berkelahi dengan dua anggota HTF,” jelas AKBP Rudi. Didampingi Kasatreskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko, ia menambahkan bahwa AJ sempat mengalahkan dua lawannya dalam duel tersebut.

Namun situasi berubah drastis ketika rekan-rekan pelaku dari kelompok HTF datang kembali dan melakukan pengeroyokan. AJ yang dalam kondisi tak berdaya menjadi sasaran penyerangan brutal dengan senjata tajam, mengakibatkan luka serius di sejumlah bagian tubuh.

Kepanikan sempat menyelimuti warga sekitar lokasi karena terdengar suara letusan saat kejadian berlangsung. Kepolisian memastikan suara tersebut berasal dari airsoft gun, bukan senjata api.

“Hasil otopsi menyatakan korban meninggal karena luka tusuk yang menembus jantung. Tidak ditemukan luka tembak,” ujar Rudi menegaskan.

Sebagai hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dari total 13 orang yang diperiksa. Keempat pelaku tersebut terdiri dari RAG yang masih berstatus anak di bawah umur, serta RAR (21), RZR (19), dan FJ (18). Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

“Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dan UU Darurat karena kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Rudi.

Peristiwa ini memperkuat kekhawatiran publik mengenai keberadaan geng motor di Cilacap yang tak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga merenggut nyawa. Aparat kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindak tegas aksi kekerasan jalanan, dan memperketat pengawasan di wilayah rawan bentrok.

Langkah preventif pun digalakkan guna mencegah kelompok-kelompok ini terus berkembang. Edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, menjadi salah satu pendekatan yang dinilai penting agar tidak terjerumus dalam aktivitas geng motor yang membahayakan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews