Berkas Lengkap, Jonathan Frizzy Diserahkan ke Kejari

Berkas Lengkap, Jonathan Frizzy Diserahkan ke Kejari

TANGERANG – Proses hukum terhadap aktor Jonathan Frizzy atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi liquid vape mengandung zat terlarang kini memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan dan pelengkapan berkas di tingkat kepolisian, kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Jumat (11/07/2025).

Jonathan Frizzy, yang dikenal publik dengan sapaan Ijong, ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekannya dalam kasus peredaran vape yang mengandung etomidate obat keras yang termasuk dalam kategori produk farmasi tanpa izin edar.

Kepala Seksi Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Wahyudi, membenarkan pelimpahan berkas tersebut ke kejaksaan sekitar pukul 11.00 WIB. “Sudah dilimpahkan ke kejaksaan tadi sekitar jam 11 siang,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Wahyudi tidak menjelaskan secara detail pasal-pasal yang disangkakan kepada Jonathan, termasuk isi lengkap berkas perkara. Sementara itu, pihak Kejari Kota Tangerang menyatakan bahwa proses hukum telah sampai pada tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, mengatakan bahwa pihaknya telah menyatakan kelengkapan berkas tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Berkas Ijong (Jonathan Frizzy) sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan pemeriksaan secara mendalam Ijong cs. Saat ini tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan publik figur yang memiliki pengaruh besar di kalangan masyarakat. Jonathan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (04/05/2025). Ia ditangkap sehari setelah penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Penangkapan Jonathan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga orang lainnya yang lebih dahulu diamankan, yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Keempatnya diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar vape berisi zat berbahaya yang belum memiliki izin edar.

Atas perbuatannya, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Meski berstatus tersangka, Jonathan tidak ditahan dan saat ini menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews