YOGYAKARTA — Upaya peredaran narkotika lintas daerah kembali digagalkan aparat. Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap penyelundupan ganja seberat 2,71 kilogram yang dibawa seorang pria berinisial F dari Baturaja, Sumatera Selatan, menuju wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Yogyakarta masih menjadi salah satu target peredaran narkoba antardaerah. Tersangka F ditangkap saat tiba di Terminal Jombor, Kabupaten Sleman, pada Selasa (17/02/2026) sore, setelah sebelumnya aparat menerima laporan dari masyarakat.
Kepala BNNP DIY Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi awal yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim pemberantasan.
“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat sehingga BNN melakukan investigasi,” katanya saat konferensi pers di Yogyakarta, Jumat (20/02/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui tersangka berangkat dari Baturaja pada Senin (16/02/2026) pukul 05.00 WIB dan menempuh perjalanan darat hingga tiba di Yogyakarta keesokan harinya sekitar pukul 17.25 WIB. Setibanya di kota pelajar tersebut, F berencana menemui seorang rekannya yang diketahui pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan yang sama.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa kasus ini bukanlah yang pertama bagi tersangka. Pada 2022, F pernah ditangkap dalam perkara serupa dengan barang bukti ganja seberat 600 gram. Ia baru menghirup udara bebas pada April 2025.
“Kali ini barang bukti yang dibawa lebih besar, yaitu 2,71 kilogram,” ujar Sulistyo.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 12 paket ganja dan satu linting rokok yang juga berisi ganja. Rinciannya meliputi tiga paket dengan berat 2,055 kilogram, sembilan paket seberat 660 gram, serta satu linting ganja seberat 0,57 gram. Selain narkotika, aparat turut mengamankan tas ransel, satu unit telepon genggam, dan sepasang celana panjang milik tersangka.
Berdasarkan pengakuan sementara, ganja tersebut diperoleh F dari seorang rekannya di Kapahiang, Bengkulu. Namun demikian, aparat menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti pada pelaku tunggal.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut terkait jaringannya, baik jaringan atasnya maupun jaringan di bawahnya,” kata Sulistyo.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi awal dari warga terbukti berkontribusi signifikan dalam menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah DIY. []
Diyan Febriana Citra.

