SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali memusnahkan barang bukti narkotika dari tiga laporan kasus narkotika (LKN) yang telah memasuki tahap penanganan lanjutan, Selasa (18/11/2025) pagi.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini merupakan bagian dari tiga LKN berbeda. “Kegiatan pada hari ini kita adalah pemusnahan barang bukti tiga LKN, bentuknya sabu,” ujarnya.
Tejo merinci total barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari LKN 16, LKN 17, dan LKN 18. “LKN 16 dengan sabu seberat 142 gram, LKN 17 dengan barang bukti 2021,96 gram sekitar 2 kg, LKN 18 seberat 1981,23 gram, hampir 1 kg,” katanya.
Selain sabu, dua dari tiga LKN tersebut juga menyertakan barang bukti kendaraan bermotor. “Masing-masing LKN ini ada barang buktinya LKN 16 mobil HRV warna putih, yang berikutnya adalah LKN 17 dengan barang bukti kendaraan adalah Honda HRV hitam,” tambahnya.
Ia menjelaskan lokasi pengungkapan kasus berbeda di tiap laporan. “Kalau LKN 16 itu di Kota Balikpapan, yang LKN 17 Samarinda, LKN 18 Samarinda,” ujarnya. Terkait jumlah tersangka, Tejo mengatakan bahwa tiap LKN memiliki pelaku berbeda. “Pelakunya yang LKN 16 adalah satu tersangka, LKN 17 dua tersangka, dan LKN 18 dua tersangka,” jelasnya.
Setelah pemusnahan sabu, BNNP Kaltim akan menyerahkan barang bukti kendaraan kepada Kejaksaan. “Nanti kan kita ada penyerahan ke Kejaksaan barang bukti, kalau barang bukti sabu kan kita sudah musnahkan, tinggal barang bukti kendaraan,” kata Tejo. Ia juga memastikan bahwa kendaraan tersebut memang milik pribadi para pelaku, meskipun satu di antaranya masih berstatus kredit. “Milik pelaku sendiri, tapi yang hitam itu HRV hitam tuh masih kredit,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sebagian pelaku berasal dari luar Kaltim. “Kalau ada yang dua ini yang LKN 17, 18 dari Kalimantan Barat, diduga. Kalau yang satu lagi yang LKN 16 dari Kaltara yaitu dari Malaysia, bisa langsung dari Malaysia,” terangnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana narkotika. “Pasal yang disangkakan 114, ancaman ini lebih dari 5 tahun,” tutup Tejo. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

