BADUNG — Otoritas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap TEB alias Bonnie Blue (26), seorang bintang porno asal Inggris, beserta tiga pria warga negara asing (WNA) yang diketahui melanggar aturan izin tinggal selama berada di Indonesia. Keempatnya dipastikan akan dideportasi dan dimasukkan dalam daftar pencegahan (cekal) selama sepuluh tahun sehingga tidak dapat kembali ke Tanah Air dalam kurun waktu tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (11/12/2025), menegaskan bahwa tindakan tersebut ditempuh setelah pihak kepolisian merampungkan proses penyelidikan.
“Kita tentu akan segera melakukan tindakan tegas, melakukan pendeportasian dan kita akan juga melakukan penangkalan,” ujarnya.
Winarko menjelaskan bahwa meskipun hasil penyelidikan polisi menyimpulkan tidak ada unsur pembuatan konten pornografi di Bali, para WNA tersebut tetap dinilai menyalahgunakan izin yang mereka miliki. Mereka masuk ke Indonesia melalui fasilitas visa on arrival (VoA) pada 6 November 2025. Namun, visa yang seharusnya digunakan untuk keperluan wisata itu justru dimanfaatkan untuk produksi konten komersial, sebuah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan keimigrasian.
Menurut Winarko, pemanfaatan VoA untuk kegiatan konten kreator berorientasi komersial jelas melanggar aturan.
“Memang kegiatan penggunaan visa on arrival diawali dengan kegiatan wisata, ternyata dalam perjalanannya dilakukan kegiatan untuk dijadikan konten kreator. Artinya hal ini juga sudah menandakan adanya penyalahgunaan izin keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing tersebut,” katanya.
Pada saat yang sama, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyampaikan bahwa sebelum proses deportasi dilakukan, keempat WNA itu akan menjalani sidang cepat di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12/2025). Mereka disidang karena diduga melanggar aturan lalu lintas terkait penggunaan mobil pikap bertuliskan “Bonnie Blue Bang Bus”, kendaraan yang disebut-sebut digunakan dalam proses pembuatan konten tersebut.
Arif menjelaskan bahwa penyalahgunaan fungsi kendaraan turut menjadi perhatian aparat.
“Ini sedikit unik, kendaraan bak terbuka tapi digunakan untuk fasilitas konten. Yang seharusnya bak terbuka itu adalah untuk barang tapi diangkut oleh orang. Sehingga itu menjadi konsentrasi publik dengan brand bang bus, mobil tersebut bisa digunakan oleh yang bersangkutan, sehingga secara spesifik penggunaan itu salah,” jelasnya.
Kasus yang menyeret Bonnie Blue sempat menyita perhatian publik setelah ia dan 17 pria WNA ditangkap polisi di sebuah studio di Perenanan, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Kamis (04/12/2025). Namun, setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan, 14 dari 17 pria itu dipulangkan karena tidak terlibat dalam produksi konten. Sementara Bonnie Blue dan tiga pria lain JJTW (28) asal Australia, INL (24), dan LJA (27) asal Inggris menjalani pemeriksaan intensif.
Penyelidikan polisi kemudian menyimpulkan bahwa unsur pornografi tidak terpenuhi dalam konten yang dibuat. Temuan itu diperoleh setelah pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA dan 14 saksi WNI, serta pendalaman dari ahli pidana.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melaks join investigation bersama dengan Imigrasi dan unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi,” kata Kapolres Arif Batubara.
Meski tidak terbukti membuat konten pornografi, para WNA tersebut tetap harus mempertanggungjawabkan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, terutama penyalahgunaan visa dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Proses deportasi pun menjadi langkah akhir untuk menyelesaikan kasus ini. []
Diyan Febriana Citra.

