Bonnie Blue Didenda Rp200 Ribu atas Pelanggaran Lalin di Bali

Bonnie Blue Didenda Rp200 Ribu atas Pelanggaran Lalin di Bali

Bagikan:

DENPASAR – Proses hukum terkait pelanggaran lalu lintas yang melibatkan warga negara asing kembali mencuri perhatian di Bali. Pada Jumat (12/12/2025), Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan terhadap bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger atau yang dikenal dengan nama Bonnie Blue (26), bersama rekannya, Jakson Liam Andrew (23). Keduanya dinyatakan bersalah karena mengoperasikan mobil pikap yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntukan kendaraan bermotor di Indonesia.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Somanasa berlangsung singkat namun menarik perhatian publik. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat 4 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pelanggaran tersebut terkait penggunaan kendaraan bernomor polisi DK 8109 SX yang diberi tulisan mencolok “Bang Bus Bonnie Blue”.

“Menjatuhkan pidana para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda senilai Rp 200.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar hakim Ketut Somanasa saat membacakan putusan. Hakim juga memutuskan bahwa mobil pikap yang sempat disita petugas dikembalikan kepada Bonnie Blue. Selain itu, kedua terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah hakim mendengarkan keterangan penyidik, saksi, serta ahli dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Dari keseluruhan keterangan, hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran administrasi angkutan jalan. Di hadapan hakim, kedua terdakwa mengaku bahwa tindakan mereka timbul karena ketidaktahuan terhadap aturan lalu lintas di Indonesia. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa perbuatan mereka dilakukan pada 14 November 2025 di kawasan Tambak Bayuh, Perenenan, Kabupaten Badung. Menariknya, kasus ini terungkap bukan melalui razia, melainkan setelah polisi menemukan unggahan video di akun Instagram Bonnie Blue. Dalam unggahan tersebut terlihat mobil pikap yang dikemudikan mereka digunakan untuk mengangkut wisatawan asing secara berulang.

“Kemudian, petugas mengamankan terlapor dan juga pemilik kendaraan tersebut untuk dibawa ke kantor polres Badung untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” ujar penyidik saat membacakan dakwaan.

Kasus ini juga sempat dikaitkan dengan dugaan pembuatan konten pornografi, setelah Bonnie Blue dan sejumlah pria WNA ditangkap polisi pada 4 Desember 2025 di sebuah studio di kawasan Mengwi. Polisi menyita sejumlah barang seperti pelumas, kondom, mainan seks, hingga kamera. Namun setelah pemeriksaan panjang, termasuk memeriksa 30 saksi dan keterangan ahli pidana, polisi menyatakan tidak menemukan unsur pornografi.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melaksanakan join investigation bersama dengan Imigrasi dan unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi,” kata Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara.

Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana pornografi, Imigrasi memastikan Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya tetap akan dideportasi dan masuk daftar penangkalan lantaran melanggar izin tinggal selama berada di Bali. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus