Brebes Hentikan Jamkesda, Fokus ke BPJS PBI untuk Warga Miskin

Brebes Hentikan Jamkesda, Fokus ke BPJS PBI untuk Warga Miskin

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memutuskan untuk menghentikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan skema Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sejak 2023. Sebagai gantinya, pemerintah mendorong integrasi penuh ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty, hingga saat ini sebanyak 1,43 juta jiwa dari total 2,06 juta penduduk Brebes telah tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI. Artinya, sekitar 70 persen warga Brebes telah terlindungi jaminan kesehatan dengan biaya yang ditanggung pemerintah pusat.

“Dari 2,06 juta jiwa penduduk Brebes, 1,43 juta jiwa sudah menjadi peserta BPJS PBI. Ini menunjukkan pemerintah hadir untuk warga miskin. Untuk itu, setiap warga juga perlu memastikan data kependudukannya memang valid dan terkini,” ujar Inneke, Minggu (04/05/2025).

Ia menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri melalui balai desa masing-masing. Pendaftaran akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini diperbarui menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN).

Penghentian Jamkesda dan SKTM diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 400.7/1994/XII/2024, yang dikeluarkan pada 30 Desember 2024 oleh Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Pj. Bupati Brebes. Mulai 1 Januari 2025, skema Non Cut Off dalam program JKN juga turut dihentikan.

“Pemkab tengah mengintegrasikan seluruh program Jamkesda ke dalam program JKN agar pelaksanaan program jaminan kesehatan dapat lebih tertib, adil, dan sesuai regulasi,” jelas Inneke.

Ia menyebut, skema pembiayaan ganda antara BPJS Mandiri dan Jamkesda selama ini justru membuat sistem jaminan kesehatan tidak efisien. Banyak peserta BPJS mandiri yang menunggak iuran tetapi tetap mengandalkan SKTM untuk mengakses layanan kesehatan.

“Selama ini, banyak peserta BPJS Mandiri yang nonaktif hanya mengandalkan SKTM untuk mengakses layanan tanpa menyelesaikan tunggakan atau memperbarui data. Ini membuat sistem menjadi tidak berkelanjutan,” tambahnya.

Ia juga mengimbau warga untuk aktif memperbarui data kependudukan dan menyelesaikan kewajiban iuran jika masih terdaftar sebagai peserta mandiri. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah