Bripka Irfan Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Narkoba

Bripka Irfan Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Narkoba

Bagikan:

BIMA – Seorang anggota kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat harus menerima konsekuensi berat setelah terbukti terlibat dalam kasus narkotika. Melalui sidang etik internal, institusi kepolisian memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap anggota tersebut karena dinilai melanggar aturan serta mencoreng nama baik institusi.

Anggota polisi yang dimaksud adalah Bripka Irfan alias Karol, personel yang sebelumnya bertugas di lingkungan Polres Bima Kota. Ia resmi diberhentikan dari keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan di Markas Polres Bima Kota pada Rabu (04/03/2026). Sidang etik tersebut menjadi forum untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Kasi Propam Polres Bima Kota, Imam Subandi, menyampaikan bahwa hasil persidangan memutuskan Irfan bersalah karena terbukti memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu.

“Terduga pelanggar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan,” kata Imam Subandi.

Dalam proses sidang etik tersebut, majelis mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan untuk menguatkan fakta-fakta pelanggaran. Dari sembilan saksi yang dijadwalkan hadir, tujuh di antaranya mengikuti jalannya sidang dan memberikan keterangan di hadapan majelis etik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, majelis menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bripka Irfan merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi kepolisian. Perbuatannya dinilai tidak mencerminkan sikap maupun tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.

Selain itu, perbuatannya juga dianggap telah mencoreng nama baik institusi serta merusak citra kepolisian di tengah masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama majelis dalam menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan.

Menurut Imam Subandi, pelanggaran yang dilakukan Irfan tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Serta melanggar sumpah dan janji sebagai anggota kepolisian,” ujar Imam Subandi.

Dalam pertimbangan sidang etik, riwayat pelanggaran yang pernah dilakukan oleh Irfan sebelumnya juga menjadi faktor yang memperberat keputusan majelis. Ia disebut pernah terlibat dalam sejumlah pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi saat masih aktif sebagai anggota Polri.

Riwayat tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu menjaga integritas sebagai aparat penegak hukum. Oleh karena itu, majelis menilai sanksi tegas diperlukan agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi anggota lain.

“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bima Kota, Herman, dengan melibatkan unsur pengawas internal kepolisian. Sidang berlangsung sesuai mekanisme penegakan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.

Dalam pelaksanaannya, Bripka Irfan tidak hadir secara langsung di ruang sidang karena saat ini masih menjalani penahanan di Polda Nusa Tenggara Barat. Oleh sebab itu, ia mengikuti jalannya persidangan secara daring.

Meski demikian, setelah majelis membacakan putusan sidang etik, Irfan menyatakan tidak menerima sepenuhnya keputusan tersebut. Ia memilih menggunakan haknya untuk mengajukan upaya banding atas putusan pemecatan yang dijatuhkan.

“Pelanggar mengikuti sidang secara daring karena masih ditahan di Polda NTB, dan menyatakan banding,” pungkas Subandi.

Kasus yang menjerat Bripka Irfan menambah daftar aparat kepolisian di wilayah tersebut yang terlibat dalam perkara narkotika. Sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, juga telah lebih dulu diberhentikan tidak dengan hormat oleh Mabes Polri karena kasus serupa.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan dalam memberantas peredaran narkotika. Kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus