Bupati Pesawaran Diperiksa 13 Jam di Kejati Lampung

Bupati Pesawaran Diperiksa 13 Jam di Kejati Lampung

Bagikan:

LAMPUNG – Pemeriksaan panjang terhadap Bupati Pesawaran, Nanda Indira, menjadi sorotan publik setelah ia menjalani proses klarifikasi selama hampir 13 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022, di mana suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Nanda tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (11/12/2025) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Ia datang dengan mengenakan jilbab putih, kemeja formal, dan dikawal dua pria yang mendampinginya menuju ruang pemeriksaan. Tidak banyak informasi yang disampaikan pihak Kejati mengenai materi pemeriksaan, namun keberadaan Nanda di gedung tersebut langsung menarik perhatian para jurnalis.

Proses pemeriksaan berlangsung hingga melewati tengah malam. Istri dari tersangka Dendi Ramadhona itu baru tampak keluar dari Gedung Pidsus pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Ekspresinya terlihat lelah setelah hampir setengah hari menjalani pemeriksaan intensif.

Saat dicegat awak media yang menunggu sejak siang, Nanda memberikan jawaban singkat. “Mohon do’anya, ada beberapa pertanyaan sudah saya jawab, langsung tanyakan ke penyidik,” ujarnya, tanpa memberikan pernyataan rinci mengenai materi pemeriksaan atau posisi dirinya dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kejati Lampung sebelumnya telah mengumumkan penetapan lima tersangka dalam dugaan korupsi proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. Mereka adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak lain yang diduga meminjam bendera perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan proyek, yakni Syahril, Saril, dan Adal.

Di tengah proses penyidikan, Kejati juga melakukan penyitaan sejumlah aset dalam upaya pemulihan kerugian negara. Total nilai aset yang disita mencapai Rp 45,27 miliar. Barang-barang yang diamankan meliputi 40 tas bermerek dengan nilai ditaksir sekitar Rp 800 juta, 24 sertifikat hak milik, uang tunai Rp 2,27 miliar, serta delapan unit kendaraan, termasuk sebuah motor Harley Davidson.

Penyidik belum mengungkapkan apakah pemeriksaan terhadap Nanda memiliki kaitan langsung dengan aset-aset yang telah disita tersebut atau apakah ia diperiksa dalam kapasitas saksi kunci. Namun, penyidik memastikan bahwa proses yang berjalan saat ini dilakukan sesuai prosedur dan akan terus berkembang mengikuti hasil pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang tengah menjadi perhatian masyarakat Lampung, mengingat melibatkan mantan kepala daerah serta nilai kerugian negara yang cukup besar. Kejati Lampung menyatakan bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui alur proyek hingga terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus