SITUBONDO – Sebuah insiden kecil di jalan raya Situbondo, Jawa Timur, yang semula berpotensi berujung panjang, akhirnya diselesaikan dengan damai melalui mediasi langsung oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Pertikaian tersebut melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang warga, yang berselisih akibat senggolan antara mobil dan sepeda motor pada Jumat (24/10/2025).
Alih-alih melanjutkan ke proses hukum, kedua belah pihak memilih berdamai setelah difasilitasi oleh bupati. Yusuf menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mendorong penyelesaian konflik sosial secara damai.
“Mengikuti arahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto, keadilan restoratif harus menjadi budaya. Tujuannya bukan menghukum, tetapi memulihkan hubungan sosial yang retak,” kata Yusuf, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Bupati, peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman kecil di jalan yang menimbulkan adu argumen. Kerugian akibat insiden tersebut pun tergolong ringan, namun sempat membuat kedua pihak ingin menempuh jalur hukum. Setelah dilakukan mediasi, keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai tanpa melibatkan aparat penegak hukum.
“Kalau setiap masalah dan persoalan bisa diselesaikan lewat dialog dan empati, kita tidak perlu saling lapor. Restorative justice ini bukan sekadar hukum, tetapi juga budaya gotong royong dalam masyarakat,” ujarnya.
Dalam pertemuan mediasi itu, Yusuf berperan tidak hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai penengah sosial yang berupaya menumbuhkan semangat kekeluargaan. Ia menegaskan, penyelesaian damai bukan berarti mengabaikan keadilan, melainkan bentuk pemulihan hubungan sosial dan moral di tengah masyarakat.
“Pemerintah ingin menumbuhkan kesadaran bahwa tidak semua masalah harus diselesaikan dengan proses hukum. Dialog dan empati sering kali menjadi solusi yang jauh lebih bermakna,” jelasnya.
Yusuf juga berharap penyelesaian serupa bisa menjadi contoh konkret penerapan keadilan restoratif di tingkat lokal, terutama dalam menghadapi konflik ringan antarwarga.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, pemerintah harus berjiwa gotong royong dan mengedepankan keadilan sosial,” katanya.
Keadilan restoratif, menurut Yusuf, sejatinya sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Situbondo yang menjunjung tinggi musyawarah dan perdamaian. Ia menambahkan, penyelesaian berbasis dialog seperti ini akan terus digalakkan untuk mencegah konflik sosial yang dapat merusak kerukunan warga. []
Diyan Febriana Citra.

