Buron Tiga Bulan, Pelaku Pembunuhan Akhirnya Dibekuk di Samarinda

Buron Tiga Bulan, Pelaku Pembunuhan Akhirnya Dibekuk di Samarinda

Bagikan:

MAKASSAR — Upaya panjang kepolisian memburu pelaku kasus perkelahian berdarah antar saudara kandung di Kota Makassar akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir tiga bulan menghilang, Ardi Heriansyah (27), terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan adik kandungnya sendiri, berhasil diringkus aparat saat mencoba bersembunyi di luar Pulau Sulawesi.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi di kawasan Jalan Gunung Latimojong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pada Senin, 1 Desember 2025. Korban bernama Ayyub Febriansyah alias A (25) meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang. Pelaku diketahui merupakan kakak kandung korban, sehingga kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan konflik dalam lingkup keluarga inti.

Seusai kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya pengejaran dilakukan secara intensif oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan hingga akhirnya keberadaan pelaku terdeteksi di Kalimantan Timur.

Penangkapan Ardi dilakukan di Pelabuhan Samarinda pada Rabu dini hari (25/02/2026). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan, yang sebelumnya mengantongi informasi akurat terkait pergerakan pelaku.

“Iya, pelaku tindak pidana penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain sudah diamankan,” kata Dendi, Rabu (25/02/2026) petang.

Menurut Dendi, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Sprin/34/II/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 2 Februari 2026. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pemetaan lokasi, tim bergerak cepat ke Kalimantan Timur dan berkoordinasi dengan aparat setempat.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang kami dapatkan bahwa terduga pelaku melarikan diri ke Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Polres Balikpapan guna memastikan proses penangkapan berjalan aman dan lancar tanpa perlawanan.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya. Senjata tajam tersebut diketahui disembunyikan pelaku di sebuah rumah kosong di wilayah Kabupaten Takalar sebelum kabur ke luar daerah.

“Barang bukti yang didapat sebilah parang lengkap dengan sarungnya yang disembunyikan di rumah kosong di wilayah Kabupaten Takalar,” ujar Dendi.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menikam korban sebanyak lima kali di sejumlah bagian tubuh vital. Luka tusukan tersebut ditemukan di dada kanan dan kiri, pinggang di bawah ketiak, paha, serta lengan korban.

“Sebanyak lima kali (pelaku menganiaya korban). Pada bagian dada kanan dan kiri, pinggang dibawah ketiak, paha dan lengan,” ungkap Dendi.

Setelah pemeriksaan awal, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Bontoala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kesaksian warga sekitar turut menguatkan kronologi kejadian. Salah satu tetangga korban, Rosdiana (48), mengaku menyaksikan langsung awal pertikaian yang berujung maut tersebut.

“Pas di luar baku buru mi sama adeknya bawa parang panjang. Jadi kan kuliat begitu takut ka langsung masuk di rumahnya Maria,” ungkap Rosdiana.

Ia menuturkan bahwa korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke rumahnya dalam kondisi luka parah sebelum akhirnya terkapar di balik pintu.

“Sudah mi na tikam-tikam adeknya, lari ma masuk di rumahku. Itu si korban masih di belakangku, masuk di dalam rumahku di belakang pintu, di situ terkapar,” kata dia.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Akademis dan kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka tusukan yang cukup banyak. Menurut saksi, pemicu pertengkaran diduga persoalan sepele yang sudah berlangsung lama dan memuncak pada hari kejadian.

“Nda tau apa masalahnya. Masalah sepele ji, sudah bertengkar. Jadi itu mi dendam kakaknya. Saudara kandung,” kata Rosdiana. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus