DENPASAR – Buronan internasional asal Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk daftar Interpol Red Notice, ditangkap aparat Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia (Set NCB Interpol Indonesia) saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi lintas negara berskala besar yang memburu jaringan kejahatan terorganisasi di Eropa.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia (Ses NCB) Untung Widyatmoko mengatakan penangkapan dilakukan dalam rangka “Operasi Armorum”, operasi gabungan internasional yang menargetkan kelompok kriminal yang diduga dipimpin Lyons dan beroperasi di Malaga, Spanyol.
“Divhubinter Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia telah berhasil melakukan penangkapan buronan Internasional high profile subjek Interpol Red Notice atas nama Steven Lyons dengan control Nr. A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2026 atas TP Pembunuhan, TP Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh kelompok organisasi kriminal terbesar di wilayah Spanyol (Malaga),” ujar Untung, sebagaimana dilansir Kumparan, Selasa, (07/04/2026).
Menurut Untung, Set NCB Interpol Indonesia lebih dahulu menerima informasi intelijen dari satuan tugas Operasi Armorum bahwa Lyons akan memasuki Indonesia pada 28 Maret 2026 menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan rute Bandara Internasional Changi menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“NCB Interpol Indonesia telah menerima Informasi Intelijen dari satgas “Operasi Armorum” bahwa subjek akan menuju Indonesia pada tanggal 28 Maret 2026 dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines (SQ938) dengan rute Bandara Internasional Changi menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali,” jelas Untung
Lyons kemudian diamankan pada 28 Maret 2026 pukul 11.58 Wita sesaat setelah tiba di Bali. Saat ini, yang bersangkutan dititipkan sementara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Penyidik menduga Lyons memimpin organisasi kriminal besar yang beroperasi di Inggris dan Spanyol sejak 2020. Jaringan tersebut disebut terlibat dalam tindak pidana berat, mulai dari pembunuhan, peredaran narkotika, hingga tindak pidana pencucian uang.
“Berdasarkan hasil investigasi, Steven Lyons melakukan aktivitas kriminal dari Inggris dan Spanyol sejak tahun 2020 hingga 2026,” ujarnya
Dalam penyelidikan, aparat menemukan dugaan aliran dana hasil kejahatan yang sangat besar. Lyons disebut melakukan setoran tunai sebesar 4,5 juta euro atau sekitar Rp77 miliar ke rekening perusahaan cangkang. Selain itu, ia juga diduga menggunakan sistem Hawala untuk memindahkan dana sedikitnya 4,8 juta euro, termasuk 13 kali transfer untuk investasi properti berupa rumah toko dan kantor guna menyamarkan asal-usul dana.
Tak hanya itu, Lyons juga disebut memanfaatkan mata uang kripto serta pengiriman barang fisik untuk menyembunyikan aset secara anonim. Di wilayah Fuengirola, Malaga, Spanyol, aparat mendapati sejumlah rumah mewah yang didaftarkan atas nama perusahaan asing guna menghindari pelacakan otoritas pajak.
Operasi Armorum sendiri dibentuk oleh Unit Central Operativa (UCO) – ECO Málaga, Guardia Civil Spanyol dengan dukungan kepolisian Skotlandia, Turki, Uni Emirat Arab, Interpol, dan Europol. Dalam operasi bersama di Eropa pada 27 Maret 2026, aparat telah menangkap 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol yang diduga terkait jaringan Lyons.
Penangkapan Lyons dinilai menjadi perkembangan penting dalam upaya pembongkaran sindikat penyelundupan heroin dan amfetamin ke Inggris Raya, sekaligus membuka peluang pengungkapan jaringan lintas negara yang lebih luas. []
Redaksi05

