TANGERANG – Buronan kasus dugaan korupsi suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie, berhasil diamankan aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Minggu (08/03/2026). Jimmy Lie sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan red notice Interpol.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengenai kedatangannya ke Indonesia.
“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari, Senin (09/03/2026).
Kasus ini berakar pada tahun 2022, ketika seorang tersangka bernama Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL. Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak untuk mempercepat proses administrasi dokumen tanpa mengikuti mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.
“Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya,” ujar Jauhari.
Berdasarkan penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga diberikan kepada Kepala Desa Kalibaru guna memperlancar proses administrasi dokumen. Uang tersebut tidak melalui jalur resmi, sehingga masuk kategori tindak pidana korupsi.
Sebelum ditangkap, Jimmy Lie diketahui mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri ke luar negeri saat proses pencegahan dan penangkalan (cekal) sedang diberlakukan. Sebagai respons, Polri melalui Divhubinter menerbitkan red notice untuk melacak keberadaan Jimmy Lie di kancah internasional.
Penangkapan Jimmy Lie menjadi babak penting dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat empat tersangka lain. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Serang sebagai berikut: Hasbullah dihukum 2 tahun 9 bulan penjara, H. Sueb 1 tahun 9 bulan, Iman Nugraha 1 tahun 9 bulan, dan Raden Febie Firmansyah 1 tahun 9 bulan penjara.
Setelah berhasil diamankan, Jimmy Lie akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Jauhari.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyingkap dugaan penyalahgunaan program PTSL yang seharusnya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Penangkapan Jimmy Lie diharapkan menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi yang mencoba menghindari proses hukum di Indonesia maupun internasional. []
Diyan Febriana Citra.

