MAKASSAR – Upaya panjang aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Makassar akhirnya membuahkan hasil. Seorang buronan kasus pembunuhan yang sempat melarikan diri selama berbulan-bulan berhasil diringkus di wilayah Timika, Papua Barat. Penangkapan ini menandai tuntasnya pengejaran terhadap seluruh pelaku dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Rehan (22), warga Kecamatan Panakkukang, pada September 2025 lalu.
Kasus tersebut sempat mengundang perhatian publik karena pada awal kejadian, korban ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah di Jalan Angkasa Raya, Kecamatan Panakkukang, dan sempat diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Dugaan awal itu kemudian terpatahkan setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lokasi kejadian dan pemeriksaan medis terhadap tubuh korban.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kematian Rehan bukan akibat kecelakaan, melainkan tindak kekerasan yang berujung pembunuhan. Polisi menemukan adanya luka tusukan pada tubuh korban yang menjadi petunjuk kuat terjadinya penganiayaan berat. Dari titik inilah pengusutan kasus berkembang hingga mengarah pada keterlibatan tiga orang pelaku.
Dua pelaku lebih dulu berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Panakkukang. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan. Setelah dilakukan pengejaran lintas wilayah selama sekitar lima bulan, aparat akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku terakhir hingga ke Timika.
“Pelaku ada tiga orang. Dua sudah diamankan oleh Polsek Panakkukang, sementara satu pelaku sempat melarikan diri dan sudah berhasil ditangkap. Pelaku berinisial KA ditangkap di Timika,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat memimpin konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis (05/02/2025).
Ia menjelaskan, kronologi kasus ini bermula saat seorang ibu hendak pulang ke rumah bertemu anaknya namun ternyata anaknya ditemukan sudah bersimbah darah. Orang sekitar awalnya mengira korban kecelakaan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pada tubuh korban, tepatnya di bagian ketiaknya terdapat luka tusukan.
“Awalnya dikira korban mengalami kecelakaan. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan adanya luka tusukan di bagian ketiak,” jelasnya.
Korban kemudian segera dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Dari hasil pemeriksaan medis, disimpulkan bahwa Rehan meninggal dunia akibat penganiayaan, bukan kecelakaan sebagaimana dugaan awal masyarakat sekitar.
Berdasarkan temuan tersebut, Tim Resmob Polsek Panakkukang langsung melakukan pengembangan perkara dan memburu para pelaku. Proses pengejaran berlangsung cukup panjang hingga akhirnya pelaku terakhir berhasil diamankan di Timika.
“Kemarin tim Resmob melakukan pengejaran hingga ke Timika. Setelah diamankan, selanjutnya pelaku diserahkan untuk proses hukum,” kata Arya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain satu buah batu beton seukuran dua kepal tangan dewasa, satu ketapel besi yang dililit benang warna biru, satu anak panah busur rakitan yang terlilit tali rafia warna hijau, satu lembar switer hitam, satu celana panjang hitam, serta satu buah pisau beserta sarungnya yang terlilit selotip hitam.
Karena peristiwa terjadi pada 2025 atau sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP baru, para pelaku dijerat dengan Pasal 458 dan Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. Polisi memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. []
Diyan Febriana Citra.

