Buruh Tambang Desak Kepastian Kebijakan Pemprov Jabar di Gedung Sate

Buruh Tambang Desak Kepastian Kebijakan Pemprov Jabar di Gedung Sate

Bagikan:

BANDUNG – Aksi unjuk rasa buruh dan pemilik usaha tambang dari wilayah Bogor dan sekitarnya di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (06/02/2026), mencerminkan meningkatnya kegelisahan pelaku sektor pertambangan terhadap kebijakan penghentian sementara aktivitas tambang di Jawa Barat. Massa datang membawa tuntutan utama berupa kepastian kebijakan dan kejelasan hukum dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar aktivitas usaha yang telah mengantongi izin resmi tidak terus berada dalam situasi menggantung.

Sejak pukul 11.00 WIB, iring-iringan dump truk dan bus yang membawa peserta aksi dari wilayah Cidudeg, Rumpin, dan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, memasuki kawasan Jalan Diponegoro, Bandung. Kendaraan berat tersebut sempat memadati ruas jalan hingga menutup akses lalu lintas dan mengepung gerbang utama Gedung Sate, pusat pemerintahan Jawa Barat. Kondisi ini membuat aktivitas di sekitar lokasi sempat terganggu.

Massa aksi menuntut agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau pejabat tinggi Pemprov Jabar, minimal Sekretaris Daerah Herman Suryatman, turun langsung menemui mereka. Aspirasi tersebut disampaikan secara terbuka oleh Koordinator Aksi sekaligus Ketua DPD Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SNBI) Jawa Barat, Yadi Suryadi.

“Gubernur, Wakil Gubernur, minimal Sekda, turun ke bawah. Kami hanya ingin berdiskusi,” ujar Yadi Suryadi.

Menurut Yadi, kebijakan penghentian aktivitas tambang yang diberlakukan sejak September 2025 dengan status “sementara” justru menimbulkan ketidakpastian di lapangan. Ia menilai tidak adanya batas waktu yang jelas membuat buruh, pengusaha tambang, hingga masyarakat sekitar kehilangan kepastian penghidupan.

“Katanya sementara, tetapi tidak ada kejelasan sementara itu sampai kapan. Itu yang menjadi pertanyaan masyarakat,” katanya.

Dampak kebijakan tersebut, lanjut Yadi, tidak hanya dirasakan oleh buruh tambang, tetapi juga sektor usaha pendukung dan masyarakat luas. Bahkan, ia menilai penghentian tambang lokal justru membuka peluang keuntungan bagi pihak luar Jawa Barat karena pasokan material kini harus didatangkan dari daerah lain.

Kondisi ini turut memicu kenaikan harga material bangunan di berbagai wilayah Jawa Barat. Menurut Yadi, lonjakan harga tersebut berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur dan perumahan rakyat.

“Harga bahan material bisa naik sampai dua kali lipat. Ini jelas menghambat pembangunan,” tuturnya.

Massa aksi juga menuntut adanya kepastian hukum bagi perusahaan tambang yang telah memiliki legalitas, baik berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), maupun yang tengah mengajukan perpanjangan izin. Mereka menilai kebijakan penghentian tanpa kejelasan mekanisme evaluasi berpotensi merugikan pelaku usaha yang telah taat regulasi.

Yadi menegaskan bahwa aksi tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat Bogor, tetapi juga perwakilan dari berbagai daerah lain di Jawa Barat.

“Dari aliansi semua. Ini datang dari Bogor, dari Subang, dari Padalarang, dan dari daerah lainnya. Kami akan terus berdatangan karena di sini banyak, selain masyarakat yang terdampak,” tuturnya.

Di sisi lain, kebijakan penutupan sejumlah tambang di kawasan Parung Panjang sebelumnya ditegaskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai langkah perlindungan terhadap kualitas hidup masyarakat. Ia menyebut kebijakan itu diambil demi kepentingan publik yang lebih luas, terutama terkait keselamatan, kesehatan lingkungan, dan ketertiban sosial.

“Saya menyampaikan terima kasih terhadap berbagai aspirasi seluruh warga Cigudeg dan yang kecewa, terutama karena tambang di sana ditutup. Pasti di situ ada para pekerja, kemudian sopir truk, dan berbagai kalangan,” katanya.

Dedi juga mengakui bahwa aktivitas tambang telah melahirkan keuntungan besar bagi sebagian pihak, namun menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang berat bagi masyarakat sekitar.

“Tambang itu sudah beroperasi sangat lama, sudah melahirkan banyak sekali orang-orang kaya, telah melahirkan properti-properti mewah di berbagai tempat. Pasti sudah banyak keuntungan yang diraih,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mengembalikan ketenangan hidup warga dari dampak debu, kebisingan, kerusakan jalan, hingga risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kalau giliran ada kebijakan gubernur yang mengembalikan kembali ketenangan hidup warga, agar bisa menikmati jalan dengan baik, terbebas dari debu, terbebas dari kebisingan, terhindar dari berbagai kecelakaan yang ditimbulkan karena angkutan yang besar-besar, pasti maju yang paling depan adalah rakyat yang paling bawah,” ucap Dedi. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews