KEBUMEN – Sedikitnya enam anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pengajar mengaji berinisial M (29). Kepolisian Resor (Polres) Kebumen telah menangkap tersangka setelah menerima laporan masyarakat pada 28 Maret 2026, dan saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan awal, aparat menemukan enam korban, dengan satu di antaranya diduga mengalami persetubuhan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, menyatakan jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring proses pemeriksaan lanjutan.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan 6 anak yang menjadi korban pencabulan. Ada kemungkinan masih bisa bertambah. Dari 6 anak tersebut, satu menjadi korban persetubuhan,” ujar I Putu, sebagaimana diberitakan Kumparan, Senin, (30/03/2026).
Menurut polisi, seluruh korban merupakan remaja perempuan yang sebagian besar masih berstatus pelajar. Peristiwa tersebut terjadi di tempat mengaji yang dikelola tersangka di Kecamatan Karanggayam.
“Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji, di Kecamatan Karanggayam,” jelas dia.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan sebagai pengajar untuk mendekati korban. Salah satu modus yang digunakan adalah meminta korban datang lebih awal sebelum kegiatan mengaji dimulai.
“Modus yang digunakan antara lain meminta korban datang lebih awal, sehingga pelaku memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas,” ungkap dia.
Polisi menilai kasus ini menjadi peringatan serius bagi keluarga dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya dalam aktivitas pendidikan nonformal.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Pengawasan, komunikasi, dan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak menjadi kunci utama,” tegas dia.
Kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik melalui Bhabinkamtibmas, Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat, maupun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata I Putu.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan lingkungan pendidikan dan perlindungan anak agar ruang belajar tetap aman dari segala bentuk kekerasan seksual. []
Redaksi05

