SURABAYA — Kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, memantik perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya. Meskipun secara administratif lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menegaskan bahwa pihaknya akan turun tangan penuh demi melindungi warga Surabaya yang menjadi korban.
Langkah cepat itu disampaikan Armuji saat menemui langsung para korban pada Selasa (22/07/2025). Ia menyampaikan komitmennya untuk membongkar praktik penipuan yang merugikan warga Kota Pahlawan tersebut, serta segera menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Tentu bisa. Kita akan bantu menangani karena ini ternyata korbannya adalah warga Surabaya. Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan Bupati maupun Wakil Bupati dan Pemkab Sidoarjo untuk segera mengatasi masalah ini,” ujar Armuji, yang akrab disapa Cak Ji.
Kasus ini melibatkan pengembang yang diduga menjual tanah tanpa dasar hukum yang sah. Para korban mengaku telah membeli tanah kavling dengan harga tinggi, namun kemudian mengetahui bahwa dokumen yang diberikan, seperti akta jual beli dan surat tanah, tidak valid alias palsu.
“Karena kasihan ini warganya beli mahal-mahal tanah kavling, ternyata malah ditipu oleh pengembangnya. Suratnya tidak ada, IJB palsu, ya penipuan kalau begini,” jelas Cak Ji.
Melihat banyaknya korban yang belum memiliki pendampingan hukum, Cak Ji langsung menawarkan bantuan hukum secara gratis. Pemkot akan memfasilitasi tim hukum, termasuk pengacara, agar warga mendapat perlindungan hukum yang layak.
“Kita akan berikan pendampingan hukum. Gratis. Sampeyan-sampeyan tidak perlu bayar. Karena ini mengarahnya adalah penipuan, maka harus ada tindakan untuk laporan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.
Cak Ji menyoroti kecenderungan korban yang enggan melapor karena takut tidak bisa mendapatkan kembali uang mereka. Menurutnya, ketakutan ini justru membuka celah bagi pelaku untuk terus melancarkan praktiknya. Padahal, unsur dugaan pidana sudah cukup kuat untuk dibawa ke ranah hukum.
“Lha ngajukan refund kok dikongkon ngedol! Lha endi surate? Gendeng iku (Lha mengajukan pengembalian uang kok disuruh menjual! Mana suratnya? Gila itu),” ungkapnya, menyoroti absurditas respons dari pihak pengembang.
Ia pun mengingatkan para korban agar tidak takut mengambil langkah hukum, karena upaya ini penting untuk memperjuangkan hak mereka. “Kalau ada dugaan pidana harus dilaporkan. Jangan takut kalau haknya nggak kembali,” imbuhnya.
Cak Ji menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan warganya mendapat hak sesuai hukum. “Jangan kuatir, kita akan kawal ini sampai selesai. Sampai jenengan dapat semua yang menjadi haknya,” tutupnya. []
Diyan Febriana Citra.