TNI Aniaya Warga, Pengadilan Vonis 7 Bulan Penjara
MEDAN — Dua anggota TNI dari Batalyon Armed 2/105 Kilap Sumagan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Militer 1-02 Medan, setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga sipil di Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.…