Curi Ponsel di RSUD Buleleng, Pelaku Dijatuhi Hukuman 14 Bulan
SINGARAJA - I Gede Merthayasa alias De Yasa, 50, kini harus mendekam di dalam penjara selama 1 tahun 2 bucan gegara telepon seluler alias ponsel. Ini terjadi karena ia melakukan pencurian ponsel atau handphone (HP)…