Proses Sertifikat Tanah Bisa 6 Bulan
Proses pembuatan sertifikat tanah sejak diusulkan oleh pemohon hingga sertifikat diterbitkan Badan Pertanahan Tanah (BPN) Tarakan, jika semua syaratnya dipenuhi membutuhkan waktu sampai 6 bulan. “Sesuai SPOPP (Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan) BPN, lamanya…