Penghinaan Presiden di KUHP, Aduan Hanya Bisa oleh Presiden dan Wapres
JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak dapat digunakan secara sembarangan oleh pihak lain di luar pemegang jabatan tersebut. Penegasan…







