Pemerintah Batasi Akses Platform Digital, Usia Minimum 16 Tahun Mulai Berlaku
JAKARTA - Pemerintah memperketat pengawasan terhadap platform digital dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk akses layanan berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026, seiring implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata…







