LAMPUNG TENGAH – Kasus pembunuhan tragis terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Seorang pria beristri bernama Suryadi (42) tega menghabisi nyawa pacarnya yang masih berstatus siswi SMA berinisial ADR (15). Motif pembunuhan ini dipicu permintaan korban yang meminta sebuah iPhone kepada pelaku.
Kasus tersebut terbongkar setelah Suryadi sendiri mengaku kepada istrinya bahwa ia telah menganiaya hingga membunuh korban. Pengakuan itu membuat sang istri melaporkan peristiwa tersebut, hingga akhirnya polisi menemukan jasad korban di aliran sungai Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (15/9/2025). Awalnya, korban bertemu dengan pelaku dan meminta dibelikan iPhone senilai Rp8 juta. Namun, pelaku hanya sanggup memberikan uang Rp3 juta. Hal ini memicu pertengkaran keduanya.
“Mereka ini pacaran. Jadi pada pertemuan di hari Senin (15/9/2025) itu korban meminta iPhone senilai Rp8 juta. Namun pelaku ini hanya memberi uang Rp3 juta, kemudian korban kesal hingga akhirnya uang tersebut dilempar ke wajah pelaku dan memicu kemarahan pelaku,” kata Alsyahendra, Kamis (18/9/2025).
Dalam kondisi emosi, Suryadi menganiaya korban. Karena ADR disebut memiliki kemampuan bela diri, pelaku mengaku kewalahan hingga akhirnya mengambil sebatang kayu untuk melumpuhkan korban. “Mereka ini berkelahi, pelaku ini kewalahan karena katanya korban ini mempunyai keahlian bela diri. Pelaku akhirnya mengambil kayu dan memukuli korban berkali-kali hingga tak sadarkan diri,” ujarnya.
Setelah menghabisi nyawa pacarnya, Suryadi merasa menyesal dan sempat mencoba bunuh diri dengan menenggak racun. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh keluarga. “Kemarin pelaku ini bilang ke istrinya bahwa habis membunuh seseorang, kemudian dia menenggak racun dengan tujuan ingin mengakhiri hidupnya. Tapi berhasil diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit,” tambah Alsyahendra.
Polisi kini menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena korban masih di bawah umur, sementara pelaku adalah pria berusia matang dan sudah berkeluarga. Aparat juga terus mendalami aspek hukum lain, termasuk jeratan pasal berlapis terhadap pelaku.[]
Putri Aulia Maharani