BANYUWANGI – Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Gilimanuk, Bali, terpaksa dihentikan sementara sejak Selasa pagi (29/07/2025) pukul 08.27 WIB. Keputusan ini diambil sebagai respons atas kondisi cuaca buruk di kawasan Selat Bali, khususnya angin kencang yang membahayakan pelayaran.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Ketapang menyatakan bahwa kecepatan angin di area tersebut mencapai 26 hingga 30 knot, disertai tinggi gelombang yang berkisar antara 1,5 hingga 2,5 meter. Selain itu, jarak pandang terbatas hanya sekitar enam kilometer, memperbesar potensi risiko dalam pelayaran.
“Ombak kencang, jarak pandang 6 kilometer, dan tinggi gelombang 1,5 – 2,5 meter,” kata Kepala BPTD Wilayah Ketapang, Bayu Kusumo Nugroho. Ia menambahkan, “Penutupan layanan pelabuhan dilakukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa.”
Keputusan ini berdampak langsung terhadap aktivitas penyeberangan antara Pulau Jawa dan Bali yang menjadi urat nadi pergerakan logistik dan mobilitas warga. Tak sedikit sopir truk, wisatawan, hingga pekerja harian yang harus tertahan di area pelabuhan menanti kepastian jadwal keberangkatan kapal.
Salah seorang sopir truk asal Gresik mengaku terjebak dalam antrean sejak malam sebelumnya. Ia menyebut kondisi seperti ini kerap terjadi saat musim angin timur tiba. “Sudah biasa mas, tapi tetap berat buat kami. Harus keluar biaya tambahan untuk makan dan parkir,” keluhnya.
Sementara itu, informasi dari laman resmi maritim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan bahwa cuaca di Selat Bali bagian utara cenderung berawan tebal dengan suhu sekitar 27 derajat Celsius. Embusan angin dari arah tenggara tercatat mencapai 28 knot, dengan arus laut ke arah barat daya sekitar 68 sentimeter per detik.
Penutupan pelabuhan ini belum memiliki estimasi waktu pembukaan kembali, tergantung pada perkembangan kondisi cuaca. BPTD dan pihak pelabuhan mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi serta menunda perjalanan lintas pulau bila tidak mendesak.
Langkah antisipatif seperti ini dinilai penting dalam menjaga keselamatan pelayaran. Keputusan penghentian sementara memang menimbulkan gangguan sementara terhadap mobilitas dan logistik, namun lebih baik dibanding mempertaruhkan keselamatan di tengah laut yang tidak bersahabat. []
Diyan Febriana Citra.