SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Samarinda menggelar konferensi pers untuk memaparkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya. Meski pelaku berhasil ditangkap, fakta ini sekaligus menegaskan betapa beraninya sejumlah pencuri meresahkan masyarakat di tengah ketidakwaspadaan publik.
Kapolres Kota Samarinda, AKBP Hendri Umar, menyebut bahwa konferensi pers ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kejahatan curanmor dan curat masih menjadi ancaman nyata bagi warga.
“Jadi kita akan menyampaikan konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus curanmor kemudian juga kasus pencurian dengan pemberatan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Polsek Sungai Pinang, Jalan D.I. Panjaitan, Senin (06/10/2025) siang.
Dalam periode penindakan terakhir, polisi berhasil menindak 11 laporan polisi, dengan 8 di antaranya terkait kasus curanmor. Angka ini menyoroti bahwa praktik pencurian masih marak dan menciptakan ketidaknyamanan masyarakat.
“Dengan empat orang tersangka yang sudah kita hadirkan di belakang ini, kemudian ada lagi tambahan yaitu untuk kasus pencurian dengan pemberatan, yaitu dengan tiga laporan polisi yang sudah diamankan tiga orang tersangka,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti, yang mencakup sepuluh unit sepeda motor dan berbagai barang hasil kejahatan, termasuk mesin las, bor listrik, telepon genggam, perhiasan, hingga barang elektronik. Fakta ini menyoroti ketidakpedulian pelaku terhadap keamanan warga dan konsekuensi hukum.
“Untuk semua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP yaitu dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara,” tegas Hendri Umar.
Meski kepolisian menunjukkan keberhasilan dalam menangkap pelaku, angka kejadian yang tetap tinggi menunjukkan perlunya kewaspadaan lebih besar dari masyarakat dan tindakan tegas dari aparat keamanan. Hendri Umar mengimbau warga untuk tidak lengah, selalu menjaga barang berharga, dan aktif melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan mereka.
“Upaya preventif dan represif akan terus kami lakukan. Namun, tanpa kesadaran warga, kejahatan ini tetap bisa merajalela,” tambahnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras: pencuri masih berani beraksi, dan ketidakwaspadaan masyarakat menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku. Kepolisian menegaskan bahwa keberanian melakukan kejahatan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna