Curi Motor, Gadai Rp200 Ribu, Langsung Dicokok!

Curi Motor, Gadai Rp200 Ribu, Langsung Dicokok!

Bagikan:

SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di wilayah hukum Samarinda Kota.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Kota, AKP Kadiyo, S.H., menyampaikan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai kehilangan satu unit sepeda motor.

“Berawal dari laporan warga atas kehilangan satu unit sepeda motor di kawasan Jalan H.M. Saleh Arsyad, Gang Mangga, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Rabu (08/10) dini hari,” ujarnya, Selasa (14/10/2025) siang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial MP (33) dan MRA (32).

“Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, berhasil menangkap dua pelaku berinisial MP (33) dan MRA (32) di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir, pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WITA,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam cokelat KT 6470 BAN, hasil curian, serta satu unit motor Honda Scoopy merah yang digunakan pelaku saat beraksi,” ungkapnya.

Kadiyo memaparkan modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku beraksi dengan cara mendorong sepeda motor korban yang diparkir tanpa kunci stang. Setelah berhasil mengambil motor tersebut, pelaku menggadaikannya seharga Rp200.000 dan hasilnya dibagi untuk keperluan pribadi,” jelasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada anggotanya atas kerja cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dan memberikan apresiasi atas kerja cepat anggotanya di lapangan,” ujarnya.

Kadiyo menegaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

“Kedua pelaku kami amankan bersama barang bukti dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Ini bukti kesigapan personel dalam menindak kejahatan jalanan serta menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah Kasus