Demo Dukung Proses Hukum Bersih untuk AKBP Fajar

Demo Dukung Proses Hukum Bersih untuk AKBP Fajar

KUPANG – Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, memanas pada Senin pagi (07/07/2025), ketika puluhan aktivis dari berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar unjuk rasa damai. Aksi ini berlangsung menjelang sidang kedua kasus yang menyeret mantan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, sebagai terdakwa dalam perkara serius dugaan eksploitasi anak.

Para demonstran menyuarakan tuntutan mereka agar proses hukum terhadap AKBP Fajar berjalan jujur, terbuka, dan tanpa campur tangan pihak luar. Seruan moral ini menjadi bentuk tekanan publik agar sistem peradilan tetap berpihak pada korban, terutama anak-anak, yang menjadi pihak paling rentan dalam kasus semacam ini.

“Kami tidak mau ada intervensi atau campur tangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Proses hukum harus berjalan sesuai undang-undang tanpa negosiasi atau KKN dalam ruangan peradilan,” tegas Adianto, perwakilan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang, saat menyampaikan orasi di depan PN Kupang.

Lebih lanjut, Adianto menekankan pentingnya mengedepankan keadilan bagi para korban, serta mendesak agar terdakwa diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya. Menurutnya, tindakan yang dituduhkan kepada AKBP Fajar bukan hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga mempermalukan nama baik bangsa Indonesia di mata internasional.

“Pelaku seperti ini adalah predator anak. Kami akan memberikan dukungan penuh kepada proses pengadilan. Jangan takut dengan segala macam tekanan dan kami, anak muda, siap berdiri di belakang kebenaran. Jangan takut karena kami ada,” tambahnya dengan lantang.

Sidang kedua terhadap AKBP Fajar dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 Wita. Perkara ini menjadi sorotan setelah Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Fajar pada 20 Februari 2025, berdasarkan laporan dari otoritas Australia yang menemukan konten eksploitasi anak di salah satu situs dewasa.

Dari hasil penyelidikan, muncul nama Fani, seorang mahasiswi di Kupang, yang diduga berperan membawa anak-anak kepada Fajar. Beberapa korban disebut masih berusia di bawah umur, termasuk anak berusia enam, 13, dan 16 tahun.

Aksi unjuk rasa ini mencerminkan meningkatnya kepedulian publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Aktivis berharap agar persidangan tidak menjadi panggung kompromi kekuasaan, melainkan tempat ditegakkannya keadilan sejati. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews