Dendam Lama Picu Penusukan di Depan Stadion Kanjuruhan

Dendam Lama Picu Penusukan di Depan Stadion Kanjuruhan

Bagikan:

MALANG – Aksi penusukan yang terjadi di depan Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Minggu (26/10/2025) sore, menyita perhatian warga setempat. Peristiwa yang bermula dari konflik pribadi antara dua teman lama itu nyaris berujung maut, sebelum akhirnya berhasil ditangani dengan cepat oleh aparat kepolisian yang tengah berjaga di sekitar lokasi.

Korban bernama Firman Arif (30), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, mengalami luka tusuk cukup serius setelah diserang oleh S (30), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Beruntung, nyawa Firman masih dapat diselamatkan berkat tindakan cepat petugas kepolisian yang langsung mengevakuasinya ke RSUD Kanjuruhan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan, kejadian itu terjadi di depan sebuah toko Madura di Jalan Trunojoyo.

“Korban sempat dievakuasi oleh anggota kepolisian yang tengah melakukan pengamanan pertandingan sepak bola di sekitar lokasi, dan langsung dibawa ke RSUD Kanjuruhan agar segera mendapat pertolongan medis,” kata dia.

Menurut keterangan polisi, warga awalnya mendengar keributan dari arah toko tersebut sebelum Firman muncul dengan tubuh berlumuran darah dan jatuh di depan pintu gerbang stadion. Beberapa saat kemudian, aparat berhasil mengamankan lokasi dan memulai pengejaran terhadap pelaku yang kabur usai menyerang korban.

Upaya pencarian tidak memakan waktu lama. Polisi akhirnya berhasil menangkap S di rumah saudaranya di Desa Brongkal, tempat ia bersembunyi.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti senjata tajam berupa pisau berukuran sekitar 30 sentimeter,” ujar Nur.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku dan korban sudah lama saling mengenal. Mereka sempat terlibat perselisihan beberapa hari sebelumnya akibat masalah pribadi.

“Namun, atas permasalahan itu, keduanya sebenarnya sudah saling damai. Namun, kembali memuncak akibat korban kembali mengungkit permasalahan tersebut di depan pelaku,” tutur Nur.

Emosi yang kembali memuncak membuat pelaku pulang untuk mengambil pisau, lalu kembali ke lokasi dengan niat membalas dendam.

“Begitu tiba di lokasi, pelaku langsung menyerang korban dengan pisau yang telah dibawanya. Pelaku menusukkan pisau itu berkali-kali ke arah tubuh korban hingga mengalami pendarahan hebat,” lanjutnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi yang tidak diselesaikan dengan bijak dapat berujung pada tindak kekerasan serius. Aparat mengimbau masyarakat untuk lebih menahan diri dan mencari jalan damai dalam menyelesaikan konflik agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus