Densus 88 Geledah Rumah di Garut, Cegah Penyebaran Paham Neo-Nazi

Densus 88 Geledah Rumah di Garut, Cegah Penyebaran Paham Neo-Nazi

Bagikan:

GARUT – Aparat penegak hukum kembali menunjukkan keseriusannya dalam melakukan deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi penyebaran paham ekstrem yang dapat mengancam keamanan nasional. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan sebuah rumah di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyebaran paham radikal berhaluan Neo-Nazi atau radikal kiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (23/12) malam hingga menjelang tengah malam. Sejumlah warga sekitar mengaku sempat terkejut dengan kehadiran aparat bersenjata lengkap di lingkungan mereka.

“Mulainya sekitar pukul 20.00 WIB sampai sekitar pukul 23.30 WIB,” kata salah seorang warga kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Penggeledahan dilakukan oleh sejumlah personel Densus 88 yang datang menggunakan kendaraan taktis Barakuda. Aparat tampak bersenjata lengkap sebagai bagian dari prosedur pengamanan dalam operasi antiteror. Bahkan, berdasarkan dokumentasi yang diterima media, petugas juga menggunakan sebuah robot yang diduga difungsikan untuk mendeteksi keberadaan benda berbahaya atau material mencurigakan di dalam rumah tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan salah satu penghuni rumah yang diduga terafiliasi dengan grup WhatsApp tertentu. Grup tersebut diketahui berisi anggota aktif yang diduga menyebarkan paham radikal Neo-Nazi. Penghuni rumah yang menjadi perhatian aparat disebut merupakan warga Garut yang lahir di Bandung dan masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah.

Indikasi radikalisme muncul setelah yang bersangkutan diduga membagikan konten berupa video dan foto bom pipa, serta informasi mengenai cara pembuatan peluru di dalam grup tersebut. Temuan ini menjadi perhatian serius aparat, mengingat penyebaran ideologi ekstrem di kalangan usia muda dinilai memiliki potensi besar terhadap gangguan keamanan di masa depan.

Sebelum penggeledahan dilakukan, tim Densus 88 terlebih dahulu menjemput pelajar tersebut di Kota Bandung. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke Garut untuk menjalani proses asesmen oleh tim khusus yang telah disiapkan. Asesmen ini dilakukan untuk menilai sejauh mana keterlibatan dan tingkat pemahaman yang bersangkutan terhadap paham yang diduga dianutnya.

Usai asesmen, tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelajar tersebut yang berada di wilayah Kecamatan Garut Kota hingga larut malam. Dalam proses tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas radikal, antara lain bubuk arang, belerang, buku-buku bermuatan paham Neo-Nazi, kabel, sejumlah cairan, proyektil peluru, telepon genggam, serta barang lainnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Densus 88 di wilayah hukumnya. Ia menyampaikan bahwa Polres Garut terlibat dalam kegiatan tersebut sebatas pendampingan.

“(Dalam penggeledahan yang dilakukan Densus 88) Kami hanya melakukan pendampingan saja,” kata Joko.

Meski demikian, Joko menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan detail perkara yang ditangani. Menurutnya, penjelasan lebih lanjut mengenai kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Densus 88.

“Untuk detailnya, kaitan dengan kasus apa, brang bukti, dan lainnya, itu ranahnya Densus 88 untuk menyampaikan. Kami dari Polres Garut hanya mem-backup saja tugasnya,” katanya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pencegahan dini aparat keamanan untuk menekan penyebaran paham ekstrem yang dapat berkembang melalui media sosial dan kelompok daring, khususnya di kalangan generasi muda. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus