Dibalik Janji Investasi, Uang Korban Dipakai untuk Gaya Hidup

Dibalik Janji Investasi, Uang Korban Dipakai untuk Gaya Hidup

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi dengan terdakwa Amelia Hutomo Candra kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (10/07/2025). Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, Amelia mencoba membela diri dengan menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud menipu para korban.

“Saya tidak bohong, saya bisa berikan keuntungan. Tapi pasar saham kan tidak pasti,” ujar Amelia di hadapan majelis hakim ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Amelia beralasan bahwa janji keuntungan investasi didasarkan pada kemampuannya dalam bermain saham. Namun, menurut jaksa, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan bukti-bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

Jaksa mengungkap bahwa Amelia memiliki sejumlah apartemen mewah dengan interior eksklusif, yang dibeli menggunakan dana dari para investor. Terdakwa mengakui bahwa properti tersebut memang berasal dari dana yang dikumpulkan dari para nasabah.

Tak hanya itu, JPU juga mempersoalkan keberadaan logo perusahaan sekuritas dalam sertifikat penempatan saham yang diberikan kepada para korban. Dugaan pemalsuan dokumen pun menguat setelah diketahui bahwa perusahaan yang digunakan terdakwa sebelumnya, PT Chrimacore, tidak pernah merilis produk investasi seperti yang dipasarkan Amelia.

Kuasa hukum korban, Ronald Napitupulu, meminta majelis hakim untuk tidak hanya mempertimbangkan keterangan terdakwa, melainkan juga memberi bobot pada kesaksian para korban.

“Semoga majelis mempertimbangkan keterangan saksi korban selain keterangan terdakwa,” ujar Ronald usai sidang.

Jaksa menambahkan bahwa selama periode 24 September 2019 hingga 23 Agustus 2023, Amelia menjalankan serangkaian kebohongan yang dilakukan secara sistematis. Dengan mengatasnamakan PT Chrimacore dan kemudian mendirikan perusahaan baru, PT Benefit Global Bisnis Manajemen, terdakwa berhasil membujuk korban untuk mentransfer uang ke rekening pribadinya dengan janji keuntungan sebesar 10 persen tiap dua bulan.

Lebih jauh, JPU menyebut uang hasil penipuan digunakan untuk membeli barang-barang bermerek, membayar cicilan rumah, serta kendaraan pribadi. Atas perbuatannya, Amelia didakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan berlanjut.

Kini, nasib puluhan korban yang mengalami kerugian finansial menunggu kejelasan vonis dari pengadilan. Harapan mereka, keadilan tidak hanya hadir melalui pidana terhadap pelaku, tetapi juga pengembalian dana yang telah mereka percayakan kepada terdakwa. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews