Diduga Difitnah, Hera Enica Laporkan Akun Medsos ke Polda Sumut

Diduga Difitnah, Hera Enica Laporkan Akun Medsos ke Polda Sumut

MEDAN – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Kota Medan. Kali ini, seorang warga bernama Hera Enica Lubis resmi melaporkan akun YouTube dan dua akun Instagram ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Jumat (26/09/2025).

Melalui kuasa hukumnya, Fridolin Siahaan, Hera menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan atas tuduhan yang dilontarkan akun-akun tersebut. Laporan ini sekaligus menjadi langkah tegas menghadapi maraknya penyebaran informasi di media sosial yang berpotensi menyesatkan publik.

“Kami sudah melaporkannya terkait Undang-Undang ITE dan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik. Si pemilik akun terlapor menyebutkan akun klien kami Miss Twit atau @heraloebss adalah salah satu dalang kerusuhan demo tanggal 25 dan 26 Agustus lalu,” jelas Fridolin.

Menurut Fridolin, akun yang dilaporkan antara lain kanal YouTube Ferry Irwandi serta akun Instagram dengan nama pengguna @irwandiferry dan @kucing.kecil. Pihaknya mengaku sama sekali tidak mengenal pemilik akun-akun tersebut.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Siber dan laporan sudah diterima,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fridolin menegaskan pihaknya tidak mengetahui alasan pemilik akun mengaitkan nama Hera Enica Lubis dengan kerusuhan demonstrasi pada 25–26 Agustus 2025.

“Maksud si pemilik akun dengan dalang itu kita juga belum tahu. Si akun @ferryirwandi menyebutkan bahwa setelah penelusuran pihaknya, maka akun @heraloebss adalah salah satu dalang kerusuhan,” tuturnya.

Kasus ini menambah panjang daftar laporan masyarakat terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Sumatera Utara. Aparat kepolisian diharapkan segera memproses laporan tersebut untuk memastikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.

Fenomena semacam ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Tuduhan tanpa bukti yang disebarkan secara publik tidak hanya berpotensi merusak reputasi seseorang, tetapi juga berimplikasi hukum.

Hera sendiri berharap laporan ini dapat menjadi pelajaran penting, bahwa ruang digital tidak boleh digunakan sebagai sarana menyebarkan fitnah. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

Sejak diberlakukan, UU ITE kerap digunakan untuk menjerat pelaku penyebar hoaks maupun fitnah di media sosial. Kendati demikian, kasus-kasus seperti ini juga membuka ruang diskusi publik mengenai batas kebebasan berekspresi di dunia maya.

Dalam perkara Hera, pihak kuasa hukum menekankan bahwa langkah hukum adalah bentuk perlindungan terhadap hak dan nama baik kliennya. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak, baik dalam membuat konten maupun menyebarkan informasi di ruang digital. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Kasus