Dikawal Ketat, Topan Ginting dan Rasuli Hadapi Sidang Korupsi Jalan

Dikawal Ketat, Topan Ginting dan Rasuli Hadapi Sidang Korupsi Jalan

MEDAN – Dua tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (02/10/2025). Keduanya tiba di pengadilan sekitar pukul 09.40 WIB dengan menggunakan kendaraan khusus tahanan milik Kejaksaan Tinggi Sumut.

Topan Obaja Ginting merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, sementara Rasuli Efendi Siregar diketahui pernah menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR Gunung Tua. Kehadiran mereka di persidangan kali ini mendapat perhatian publik mengingat skandal proyek jalan yang melibatkan dana ratusan miliar rupiah tersebut menyedot perhatian masyarakat luas.

Pantauan di lapangan, keduanya dikawal ketat aparat penegak hukum. Topan terlihat keluar lebih dulu dari kendaraan tahanan berwarna hijau, dengan masker hitam, topi, serta rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesaat setelah itu, Rasuli turun dengan mengenakan jaket hoodie dan masker. Meski dikerumuni awak media, keduanya memilih bungkam dan langsung memasuki ruang sidang.

Di ruang Cakra 9 PN Medan, persidangan digelar untuk pemeriksaan pembuktian terhadap dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi. Nama-nama tersebut sebelumnya juga telah disebut KPK sebagai bagian dari jaringan korupsi proyek jalan.

KPK sendiri pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto selaku Direktur Utama PT DNG, Muhammad Akhirun Piliang, serta Muhammad Rayhan Dulasmi. Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik suap dan pemerasan terkait proyek jalan dengan nilai total mencapai Rp 231,8 miliar.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara. Penangkapan tersebut menyeret pejabat PUPR Provinsi Sumut dan pejabat di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. Proyek infrastruktur jalan yang seharusnya menjadi sarana memperlancar mobilitas masyarakat, justru dijadikan lahan bancakan oleh oknum pejabat dan rekanan kontraktor.

Publik menaruh perhatian besar terhadap jalannya kasus ini, terutama untuk memastikan para pelaku korupsi dihukum sesuai perbuatannya. Bagi masyarakat Sumatera Utara, vonis tegas sangat penting agar praktik korupsi di sektor infrastruktur tidak lagi terulang. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews Kasus