Direktur Pasar Gudang Lelang Jadi Tersangka Korupsi Rp 3,7 Miliar

Direktur Pasar Gudang Lelang Jadi Tersangka Korupsi Rp 3,7 Miliar

LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Bandar Lampung setelah seorang direktur perusahaan pengelola Pasar Gudang Lelang, Cahyadi Kurniawan alias Ayung, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Angga Mahatama, pada Jumat (29/08/2025) pagi.

“Tersangka diduga melakukan korupsi dalam program BNI Griya yang berlangsung dari tahun 2006 hingga 2017,” ujar Angga dalam keterangannya. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp 3,7 miliar.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit oleh PT Cahaya Karunia Baru (PT CKB) melalui program BNI Griya untuk membeli kios di Pasar Gudang Lelang. Namun, proses pengajuan yang seharusnya mengikuti prosedur justru diwarnai manipulasi data. Nama-nama karyawan PT CKB dipakai untuk dijadikan debitur, padahal mereka tidak pernah benar-benar mengajukan pinjaman.

Lebih jauh, dokumen persyaratan seperti surat keterangan gaji dan status kepegawaian juga dipalsukan agar terlihat sah di mata pihak bank. Modus manipulasi tersebut akhirnya berhasil terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan diaudit oleh lembaga berwenang.

Atas perbuatannya, Cahyadi dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut memungkinkan jaksa menuntut pengembalian kerugian negara sekaligus menjatuhkan hukuman pidana bagi pelaku.

Kejari Bandar Lampung menegaskan, mereka berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini. Menurut Angga, pihaknya tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan. Tujuannya jelas, yaitu menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena berkaitan dengan fasilitas kredit yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan. Alih-alih memberi manfaat, skema tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara memanfaatkan celah administrasi.

Penetapan tersangka terhadap Cahyadi juga menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan sektor pasar dan fasilitas umum di daerah. Banyak pihak menilai, kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap program perbankan dan distribusi kredit harus lebih ketat. Transparansi serta verifikasi dokumen dianggap penting untuk mencegah praktik manipulasi serupa terulang di masa depan.

Dengan jumlah kerugian negara mencapai miliaran rupiah, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum berikutnya. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan kredit perbankan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews