SEMARANG — Penetapan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus Cahaya Trans di Tol Krapyak menjadi penegasan bahwa tanggung jawab keselamatan transportasi tidak hanya melekat pada pengemudi di lapangan, tetapi juga pada pengambil keputusan di tingkat manajemen perusahaan. Langkah ini diambil penyidik Polrestabes Semarang setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara.
Kecelakaan tragis yang terjadi di Tol Krapyak itu merenggut nyawa 16 orang dan menjadi salah satu insiden transportasi paling fatal di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Peristiwa tersebut memicu perhatian luas publik dan mendorong aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh faktor-faktor di balik operasional perusahaan otobus yang terlibat.
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan Ahmad Warsito (AW), selaku Direktur Utama sekaligus pemilik perusahaan bus tersebut, sebagai tersangka baru. Penetapan ini disampaikan dalam rilis resmi kasus pada Rabu (18/02/2026), menyusul gelar perkara lanjutan yang sebelumnya digelar pada 29 Januari 2026.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, maka penyidk menetapkan saudara AW sebagai direktur utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka dan membuat surat penetapan pada tanggal 13 Februari 2026,” kata M Syahduddi dalam siaran langsung melalui akun YouTube Polrestabes Semarang.
Menurut kepolisian, penetapan tersangka ini tidak dilakukan secara terburu-buru. Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian serius di tingkat manajemen perusahaan, terutama dalam hal pengawasan operasional armada. Salah satu temuan krusial adalah tidak adanya izin trayek yang sah untuk bus yang terlibat kecelakaan, meskipun kendaraan tersebut telah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Yang kedua, (tersangka) mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS (kartu pengawasan),” ujarnya.
Lebih lanjut, kepolisian mengungkap bahwa rute Bogor–Yogyakarta yang dijalankan perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2022. Namun hingga kecelakaan terjadi, tidak ditemukan dokumen resmi yang menunjukkan adanya proses pengurusan izin trayek.
“Sehingga PT Cahaya Wisata transportasi Sejak tahun 2022 dinyatakan beroperasi dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal,” kata Syahduddi.
Kasus ini dinilai menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di sektor transportasi darat. Kepolisian menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan penumpang merupakan kewajiban mutlak perusahaan angkutan umum, terlebih menjelang periode mudik Hari Raya Idul Fitri yang biasanya diiringi lonjakan signifikan jumlah penumpang.
Polisi juga mengimbau para pemilik dan pengusaha transportasi untuk tidak mengabaikan regulasi dan standar operasional prosedur. “Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Dengan penetapan tersangka di level pimpinan perusahaan, aparat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Langkah hukum ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha transportasi agar tidak mengorbankan aspek keselamatan demi operasional dan keuntungan semata. []
Diyan Febriana Citra.

